Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 17 Mei 2024 10:57 WIB
Budi yang pernah menjadi jurnalis berkomitmen agar kebebasan pers tetap terjaga, termasuk peliputan investigasi. Sehingga, RUU Penyiaran tidak memberikan kesan buruk sebagai wajah baru pembungkaman pers.
4. Pakar Media Universitas Airlangga: Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Pakar Media Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Irfan Wahyudi menyoroti implikasi dari RUU Penyiaran terhadap independensi pers. Irfan mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
"Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia," ujar Irfan.
Dia menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. Peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik. Sebagai wujud penyempurnaan dari UU Nomor 32 Tahun 2002, Irfan menekankan RUU Penyiaran perlu disesuaikan dengan zaman.
Dalam konteks perubahan regulasi media, Irfan memberikan pandangannya pada dampak RUU Penyiaran terhadap jurnalisme investigatif. Menurut dia, RUU ini berpotensi memudahkan pemerintah membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.
"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta-merta langsung masuk ke pidana," ujar Irfan.
Irfan merasa khawatir dengan kebebasan pers yang belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya peluncuran RUU yang lebih keras, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.
Irfan menambahkan jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia. Dia juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pemberedelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi," ujar Irfan.
EKA YUDHA SAPUTRA | AISYAH AMIRA WAKANG | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?