Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 17 Mei 2024 10:57 WIB
“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2924.
Dalam konteks politik-hukum, kata Ninik, regulasi tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 1999 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," tuturnya.
Kemudian, Ninik menyebut bahwa RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas. “Dewan pers berpandangan, jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers kita jadi produk pers yang buruk dan tidak independen,” tuturnya.
3. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi: Jurnalistik Itu Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa heran dengan munculnya RUU Penyiaran. Menurut Budi, tugas jurnalistik seharusnya memang menginvestigasi, sehingga menghasilkan produk berkualitas.
"Jurnalistik itu harus investigasi, masa harus dilarang?" kata Budi dikutip dari akun Instagram resminya, @budiariesetiadi, Kamis,16 Mei 2024.
Dia mengatakan jurnalistik harus berkembang sebagaimana masyarakat yang turut berkembang. "Jurnalistik harus berkembang, karena kita pun, masyarakat, juga berkembang," ucapnya.
Menkominfo menilai pembahasan RUU Penyiaran perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen. "Utamanya insan pers, demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," ujarnya dikutip dari Antara pada Kamis, 16 Mei 2024.