Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 16 Mei 2024 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sama seperti PDIP, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 atau UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Nantinya, revisi ini bakal dibahas pada tingkatan selanjutnya di paripurna.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf, mengatakan dalam persetujuannya, PKS memberikan sejumlah catatan untuk membawa revisi UU Kementerian Negara ini ke paripurna. "Kami usulkan tidak hanya efektivitas pada draft ini, namun juga efisiensi," kata Almuzammil di kompleks Parlemen, Kamis, 16 Mei 2024.
Dengan usulan tersebut, Almuzammil melanjutkan, maka bunyi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang direvisi berbunyi bahwa jumlah Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 hingga 14 UU Kementerian Negara ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Penambahan usulan kata efisiensi tersebut, dia menjelaskan, tidak akan tumpang tindih dengan kata efektivitas. Sebab, kedua kata tersebut diklaim akan mengimbangi kebutuhan Presiden dalam menentukan jumlah Kementerian nantinya, entah bertambah dari 34 atau kurang dari itu.
Sebelumnya, serupa dengan PKS, fraksi PDIP juga menyetujui revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Anggota Baleg DPR dari fraksi PDIP, Putra Nababan, mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan aturan yang mengatur ihwal jumlah Kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Alasannya, kata Putra, negara memiliki sumber daya yang terbatas sehingga pelaksanaan revisi UU ini perlu diiringi dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bentuk check and balances antara lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif. "Kami meminta pengaturan jumlah Kementerian tidak membebani keuangan negara," kata Putra.
Pun, dengan tidak diaturnya jumlah Kementerian dalam revisi UU ini, Putra mengatakan DPR mesti memuat Pasal yang mengatur syarat dan ketentuan, misalnya ihwal kemampuan keuangan negara agar setiap Kementerian atau Lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efekrifitasnya.
Catatan terakhir, kata Putra, PDIP berpandangan perlu dimuat penjelasan ihwal kemampuan negara, seperti pertimbamgan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat yang dominan untuk alokasi belanja rakyat sebagai kelompol penerima manfaat. "Sehingga jalannya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujar Putra.
Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan, dalam muatannya seluruh perubahan yang terdapat dalam drafrevisi UU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat, terutama penjelasan Pasal 10 yang dihapus dan perubahan pada Pasal 15, ihwal angka jumlah Kementerian. Perubahan lainnya, kata Awiek, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas Pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di ketentuan penutup.
Pilihan Editor: Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...