PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Kamis, 16 Mei 2024 16:54 WIB

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 atau UU Kementerian Negara dibawa pada pembahasan selanjutnya dan menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari fraksi PDIP, Putra Nababan, mengatakan meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan ihwal persetujuan revisi Undang-Undang tersebut. Terdapat lima catatan yang disampaikan PDIP.

Catatan itu, kata Putra, adalah PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan, jumlah Kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas.

"Kami meminta pengaturam jumlah Kementerian tidak membebani keuangan negara," kata Putra di kompleks Parlemen, Kamis, 16 Mei 2024.

Selanjutnya, PDIP juga meminta agar pelaksanaan revisi UU ini dilakukan pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bentuk check and balances antara lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif. "Sehingga jalannya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujar Putra.

Advertising
Advertising

Pun, dengan tidak diaturnya jumlah Kementerian dalam revisi UU ini, Putra mengatakan DPR mesti memuat pasal yang mengatur syarat dan ketentuan, misalnya ihwal kemampuan keuangan negara agar setiap Kementerian atau Lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

Catatan terakhir, kata Putra, PDIP berpandangan perlu dimuat penjelasan ihwal kemampuan negara, seperti pertimbamgan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat yang dominan untuk alokasi belanja rakyat sebagai kelompol penerima manfaat. "Jadi mesti ada aturan agar alokasi belanja ini tidak cenderung diterima birokrasi saja," ujarnya.

Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR hari ini menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, sebelumnya menanyakan kepada para peserta rapat ihwal apakah RUU dimaksud dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR atau tidak.

Pertanyaan Awiek, kemudian diselingi oleh pertanyaan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas yang menanyakan apakah laporan Panitia kerja hari ini ihwal revisi Undang-Undang Kementerian Negara dapat diterima atau tidak. Seraya, peserta rapat menjawab menerima untuk menjadikan RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. "Terima," kata peserta rapat di Gedung DPR, Kamis, 16 Mei 2024.

Adapun dalam muatannya, Awiek mengatakan seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat, terutama penjelasan Pasal 10 yang dihapus dan perubahan pada Pasal 15, ihwal angka jumlah Kementerian. Perubahan lainnya, kata Awiek, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas Pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di ketentuan penutup.

Pilihan Editor: Ketua Baleg Ungkap Peran DPR dalam Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

Berita terkait

Pramono Anung soal Klaim RK Dapat Dukungan dari Golongan PDIP: Emang Gue Pikirin

11 jam lalu

Pramono Anung soal Klaim RK Dapat Dukungan dari Golongan PDIP: Emang Gue Pikirin

Menurut Pramono Anung, Pilkada Jakarta bukan lagi bicara adu kekuatan antara partai politik.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

12 jam lalu

Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang Wamenkeu Suahasil Nazara serta Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca Selengkapnya

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

13 jam lalu

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kata Elite PDIP soal Megawati sebagai Orang Paling Disadap di Indonesia

13 jam lalu

Kata Elite PDIP soal Megawati sebagai Orang Paling Disadap di Indonesia

Elit PDIP mengakui bahwa Megawati tidak menggunakan handphone sebagai antisipasi penyadapan.

Baca Selengkapnya

7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono Anung, Ini Tanggapan Bang Emil dan Mas Pram

16 jam lalu

7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono Anung, Ini Tanggapan Bang Emil dan Mas Pram

Pramono Anung menyatakan dia sengaja tidak mengumumkan siapa saja perwakilan partai politik, selain PDIP yang mendukungnya di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

18 jam lalu

Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

Politikus PDIP Yasonna Laoly menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar anggaran kementeriannya ditambah menjadi Rp 20 triliun tidak realistis

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

18 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Klaim Didukung Banyak Partai: Saya Calon Gubernur Semua Kelompok

19 jam lalu

Pramono Anung Klaim Didukung Banyak Partai: Saya Calon Gubernur Semua Kelompok

Pramono Anung menyatakan dia sengaja tidak mengumumkan siapa saja perwakilan partai politik selain PDIP yang mendukungnya di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil soal 7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono: Dinamika Selalu Ada

20 jam lalu

Ridwan Kamil soal 7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono: Dinamika Selalu Ada

Ridwan Kamil, merespons soal tujuh anggota partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) mendatangi kediaman pribadi Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.

Baca Selengkapnya