Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Devy Ernis
Kamis, 16 Mei 2024 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data daftar pemilih tetap atau DPT pemilu 2024 yang bocor. Hal ini diungkapkan DKPP dalam salinan putusan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diunggah di laman resminya pada Rabu, 14 Mei 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi salah satu poin putusan tersebut.
Adapun pengadu dalam perkara ini adalah Rico Nurfiansyah Ali, seorang wiraswasta yang berdomisli di Jember. Rico mendalilkan ada kebocoran DPT pemilu 2024 berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa.
"Bahwa pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," tulis Rico dalam pokok pengaduan.
Pada intinya, kata dia, pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin, 27 November 2023 pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT https://cekdptonline.kpu.go.id.
Pada tanggal yang sama, Rico membaca portal media lain Kompas.com berjudul 'Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024'. Dalam berita ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor dari situs resmi KPU merupakan data DPT.
Rico kemudian berkaca pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Para teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d (UU 27/2022) serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu."
Pilihan Editor: Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu