Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Selasa, 14 Mei 2024 18:42 WIB

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi Sekretaris Jendral (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketimbang memimpin partai politik. Apa saja persyaratan untuk menjadi Sekjen PBB?

Dilansir dari laman resmi United Nations atau PBB, disebutkan bahwa posisi sekjen merupakan salah satu posisi penting yang memerlukan standar efisiensi, kompetensi dan integritas tertinggi, serta komitmen kuat terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Negara-negara anggota PBB dapat mengajukan calon melalui surat kepada Presiden Majelis Umum dan Presiden Dewan Keamanan. Untuk dipilih sebagai sekjen, seorang kandidat harus memperoleh suara dari setidaknya sembilan anggota Dewan Keamanan PBB, tanpa hak veto dari anggota tetap.

Kemudian, pemilihan sekjen ditunjuk berdasarkan suara mayoritas Majelis Umum PBB. PBB menyebut proses pemilihan sekjen ini sebagai, “prosedur pemilihan dan penunjukan sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa berikutnya”.

Majelis Umum tidak menolak untuk menunjuk orang yang direkomendasikan oleh Dewan Keamanan. Pemilihan Dewan Keamananlah yang menentukan sekjen PBB selanjutnya.

Advertising
Advertising

Dalam jurnal berjudul Secretary or General? The UN Secretary-General in World Politics (2007) disebutkan bahwa pemilihan sekjen PBB tunduk pada hak veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan. Jika seorang anggota dewan memveto salah seorang calon, hal tersebut tidak dihitung sebagai veto Resolusi Dewan Keamanan, karena pemungutan suara dirahasiakan.

Untuk memecah kebutuhan, mulai 1981, Dewan Keamanan mulai melakukan pemungutan suara secara rahasia. Pemungutan suara rahasia ini juga ditetapkan dalam Wisnumurti Guidelines 1996.

Prosedur Pemilihan Sekjen PBB

Dilansir dari Wisnumurti Guidelines (1996), sebelum masa jabatan sekjen berakhir akan dilakukan jajak pendapat di antara anggota Dewan Keamanan PBB. Jajak pendapat ini diberikan untuk mendukung, menolak, dan abstain pada setiap kandidat calon Sekjen PBB selanjutnya.

Berdasarkan hasil jajak pendapat, setiap kandidat dapat mengundurkan diri atau melanjutkan. Selanjutnya, akan diumumkan mengenai kemungkinan adanya hak veto. Anggota Dewan Keamanan tetap dan anggota Dewan Keamanan lainnya akan melakukan pemungutan suara sampai menemukan calon yang tidak diberikan veto dan didukung oleh mayoritas anggota Dewan Keamanan. Setelah itu, barulah Dewan Keamanan akan merekomendasikan kandidat pada Majelis Umum.

Jabatan Sekjen PBB digilir di antara kelompok regional PBB. Setiap daerah mendapat dua atau tiga periode berturut-turut sebagai sekjen. Kemudian, wilayah tersebut akan didiskualifikasi seleksi berikutnya dan wilayah baru mendapat giliran menjabat.

Pilihan Editor: Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada Jika Berkongsi dengan Prabowo

Berita terkait

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

20 menit lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Pengurus Relawan Siaga, Dorong Peran Aktif dalam Penanggulangan Bencana

11 jam lalu

Bamsoet Terima Pengurus Relawan Siaga, Dorong Peran Aktif dalam Penanggulangan Bencana

Relawan Siaga telah banyak hadir membantu masyarakat yang dilanda bencana dan musibah di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

12 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

18 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

22 jam lalu

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

22 jam lalu

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya