Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 13 Mei 2024 19:38 WIB
TEMPO.CO, Solo - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Solo 2024 yang bakal diselenggarakan November mendatang dipastikan tak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan atau calon independen. Hal itu berbeda dengan Pilkada Solo 2019 yang kala itu diikuti oleh pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.
Dalam kontestasi Pilkada Solo 5 tahun lalu, ada pasangan dari jalur independen atau perseorangan, yaitu Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang menjadi rival pasangan Gibran-Teguh.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto mengatakan tahap penyerahan syarat dukungan pendaftaran bagi bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Solo 2024 dari jalur perseorangan itu mulai dibuka pada 8 Mei 2024. Tahap tersebut dilangsungkan hingga Ahad, 12 Mei 2024.
Menurut Bambang, pihaknya juga telah menyosialisasikan tahapan pendaftaran itu sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor: 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
"Dan KPU Solo membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024," ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024.
Berdasarkan Pasal 41 ayat 2b UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bambang menjelaskan syarat untuk pendaftaran bagi pasangan calon independen itu berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap atau DPT lebih dari 250.000-500.000 pemilih dan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT. "Di Solo jumlah DPT 439.009 pemilih, sehingga jumlah dukungan minimal 37.316 pemilih,” kata dia.
Hingga berakhirnya masa penyerahan syarat dukungan pendaftaran bagi pasangan calon dari jalur independen kemarin, tidak ada yang mengajukan syarat tersebut. "Kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mengajukan syarat dukungan tersebut," kata Bambang.
Dia mengatakan pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan KPU bahwa tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Solo.
Lebih lanjut Bambang mengatakan peta politik tahun 2024 berbeda dengan tahun 2019. Hal tersebut dinilai dari berkurangnya 10 kursi milik PDIP di tahun ini.
“Yang membedakan kalau tahun 2019 kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi,” kata Bambang.
Pilihan Editor: Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo