UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Devy Ernis

Senin, 13 Mei 2024 15:05 WIB

BEM UI saat aksi simbolik mengenakan cosplay seragam putih abu-abu di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Senin, 26 Juni 2023. Mereka menuntut transparansi penetapan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa. TEMPO/Ricky Juliansyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) untuk calon mahasiswa baru 2024. Kepala Biro Humas Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia, mengatakan, UI membuka ruang konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelompok UKT dan IPI tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

UI menyediakan proses konsultasi hingga diperoleh tarif yang sesuai. "Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," kata Amelita dalam keterangan resmi, Senin 13 Mei 2024.

Amelita mengatakan, penetapan UKT dan IPI di UI merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional PendidikanTinggi.

Dalam penentuan UKT dan IPI, UI akan melihat data latar belakang sosio-ekonomi orang tua atau penanggung biaya pendidikan yang diberikan pada saat melakukan proses pra-registrasi.

Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian dalam penetapan kelompok tarif UKT tersebut, calon mahasiswa baru dapat mengajukan pertanyaan. Selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

Advertising
Advertising

Adapun tabel tarif UKT bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi UI kelas reguler angkatan 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat pada laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.

TARIF IPI

Selain UKT, komponen lain dari biaya pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.

Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa. IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses praregistrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.

Amelita mengatakan, bila dirasakan ketidaksesuaian penetapan kelompok IPI, calon mahasiswa baru dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilihat di laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.

Pilihan Editor: 70 Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gagal Berangkat, Pertama Kali Gunakan Fast Track

Berita terkait

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

2 jam lalu

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Rektor UI dari Masa ke Masa Sejak Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo hingga Heri Hermansyah

3 hari lalu

Rektor UI dari Masa ke Masa Sejak Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo hingga Heri Hermansyah

Heri Hermansyah menjadi Rektor UI terbaru, sejak UI berdiri 74 tahun lalu. Berikut Rektor UI dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

3 hari lalu

Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah adalah Rektor UI periode 2024-2029. ini perjalanan kariernya.

Baca Selengkapnya