Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Minggu, 12 Mei 2024 08:22 WIB

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di berbagai perguruan tinggi menjadi sorotan utama setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024. Langkah pemerintah tersebut memicu gelombang protes dari mahasiswa di berbagai kampus di seluruh Indonesia.

UKT, yang merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, digunakan dalam pembayaran biaya kuliah setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi untuk PTN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang menyatakan bahwa "SSBOPT menjadi dasar penetapan anggaran Kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN."

Penerapan UKT bertujuan untuk mengurangi beban mahasiswa dan orang tua, dengan besaran biaya yang disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan rendah akan dikenakan UKT yang lebih rendah agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa kesulitan keuangan. Sebaliknya, mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan tinggi akan dikenakan UKT yang lebih tinggi.

Prinsip sistem UKT adalah untuk melakukan subsidi silang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing, dengan tujuan pemerataan dan keadilan bagi seluruh mahasiswa. Hal ini memungkinkan individu dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

Advertising
Advertising

Mengacu bpk.go.id, berdasarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, besaran UKT ditetapkan setelah berkonsultasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Sementara itu, Iuran Pengembangan Institusi atau IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi, umumnya berkisar antara belasan juta hingga puluhan juta rupiah. IPI biasanya dibayarkan sekali saat pertama kali mahasiswa diterima di PTN.

Kebijakan IPI diatur oleh peraturan rektor di masing-masing PTN. Mahasiswa baru diwajibkan untuk membayar IPI, dan biasanya tidak dapat ditawar atau digantikan dengan pembayaran lain.

Penerapan IPI menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, seperti mahasiswa dan orang tua, berpendapat bahwa IPI memberatkan dan menambah beban biaya pendidikan. Terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Di sisi lain, pihak PTN berargumen bahwa IPI sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PTN. Dana IPI digunakan untuk melengkapi kekurangan dana dari pemerintah, sehingga PTN dapat menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan yang lebih baik bagi mahasiswanya.

IPI merupakan biaya tambahan yang dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia. IPI digunakan untuk membantu membiayai pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik di PTN tersebut. Meskipun menuai kontroversi, PTN tetap menerapkan kebijakan ini sebagai pendamping UKT dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


ANANDA RIDHO SULISTYA | RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Berita terkait

Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Usul Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pinjaman Bunga Rendah dari Bank BUMN

14 menit lalu

Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Usul Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pinjaman Bunga Rendah dari Bank BUMN

Anggota Komisi X DPR menanggapi pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang sepakat soal mahasiswa boleh bayar UKT pakai pinjol.

Baca Selengkapnya

Soal Skema Pinjol untuk Bayar UKT, Pengamat Pendidikan: Amerika Saja Gagal

1 jam lalu

Soal Skema Pinjol untuk Bayar UKT, Pengamat Pendidikan: Amerika Saja Gagal

Pinjol menjadi salah satu alternatif solusi yang ditawarkan mahasiswa untuk membayar UKT.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol Menuai Sejumlah Kritikan

2 jam lalu

Pemerintah Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol Menuai Sejumlah Kritikan

Dukungan pemerintah terhadap pinjol untuk membayar UKT menuai sejumlah kritikan. Salah satunya, dinilai bisa menimbulkan beban atau masalah baru.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Pengamat: Berpotensi Timbulkan Penyimpangan

2 jam lalu

Pemerintah Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Pengamat: Berpotensi Timbulkan Penyimpangan

Dukungan pemerintah terhadap pinjol untuk biaya pendidikan bisa menimbulkan beban atau masalah baru.

Baca Selengkapnya

11 Dosen FH Rekayasa Syarat Guru Besar, ULM Bentuk Tim Pencari Fakta

16 jam lalu

11 Dosen FH Rekayasa Syarat Guru Besar, ULM Bentuk Tim Pencari Fakta

Tim pencari fakta akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM.

Baca Selengkapnya

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

22 jam lalu

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim dilirik PDIP untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Selama menjadi menteri berikut beberapa kebijakannya.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Dukung Bayar UKT Pakai Pinjol, Pengamat: Pemerintah Seperti Lepas Tangan

1 hari lalu

Menko PMK Dukung Bayar UKT Pakai Pinjol, Pengamat: Pemerintah Seperti Lepas Tangan

Pengamat Pendidikan UNNES, Edi Subkhan mengatakan pemerintah seolah lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan UKT

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

2 hari lalu

Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

Menko PMK Muhadjir Effendy kerap lontarkan pernyataan kontroversial. Mulai bansos korban judi online, saran uang wisuda besar, pinjol mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

2 hari lalu

Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

Megawati mengatakan pemerintah bisa mengambil anggaran bantuan sosial atau bansos jika tak punya cukup dana untuk biayai pendidikan.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Kedokteran Universitas Brawijaya 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

2 hari lalu

Biaya Kuliah Kedokteran Universitas Brawijaya 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Simak rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran Universitas Brawijaya jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Baca Selengkapnya