Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 11 Mei 2024 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tak akan terwujud. Hal ini lantaran duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Lantas seperti apakah bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota?
Diketahui, nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam pilkada 27 November 2024 mendatang. Baik Anies maupun Ahok dinilai masih mempunyai kans dan basis massa besar di DKI Jakarta. Nama Ahok masuk jajaran asma yang bakal diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan Anies berkemungkinan besar maju, meski belum membuat pernyataan resmi.
Namun, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, Ahok tak bisa maju menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Anies. Pun Anies juga tak bisa maju menjadi calon wakil gubernur untuk Ahok. Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,” bunyi pasal tersebut.
Adapun Anies dab Ahok, keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Ahok, mulanya Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo atau Jokowi. Setelah Jokowi maju di Pilpres 2014, Ahok naik menjadi Gubernur. Sedangkan Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.
“Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” kata Dody terkait peluang duet Anies-Ahok.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADINDA JASMINE | EKA YUDHA
Pilihan Editor: Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta