Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Sabtu, 4 Mei 2024 17:00 WIB

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Konstitusi Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

"Pada pilpres 2024 terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan karena secara terang-terangan presiden dan aparaturnya bersikap tidak netral, bahkan mendukung pasangan calon presiden tertentu," kata Ni'matul dalam diskusi virtual pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Dia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit. Menurut Ni'matul, ini tentu berpotensi mengancam tata nilai demokrasi kedepan.

"Oleh karena itu, dalam memeriksa mengadili dan memutus perselisihan pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi sepatutnya tak boleh sekedar berhukum melalui pendekatan formal legalistik dogmatis yang menghasilkan rumusan hukum rigid, kaku, dan bersifat prosedural," kata Ni'matul.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini menilai, MK seharusnya perlu berhukum secara informal-nonlegalistik ekstensif. Sehingga menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaran terhadap asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan, ada dua kelompok hakim dengan pendekatan berbeda dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres 2024. Seperti diketahui, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani sengketa pilpres.

Sebab, mantan Ketua MK Anwar Usman dilarang menangani sengketa pilpres oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Ini supaya tidak ada benturan kepentingan mengingat kemenakan Anwar adalah Gibran Rakabuming Raka.

Adapun kelompok pertama terdiri dari lima hakim yang menolak seluruh permohonan pemohon menggunakan pendekatan formal legalistik. Kelimanya adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

"Tapi ada tiga hakim yang mengatakan bahwa harusnya bisa dilakukan pemilu ulang di beberapa tempat," ujar Ni'matul.

Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam perkara PHPU pilpres ini. Ini menjadi dissenting opinion pertama dalam sejarah sengketa pilpres di MK.

Pilihan Editor: Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Berita terkait

Rencana Pertemuan Donald Trump dan Presiden Polandia Dikabarkan Batal

20 jam lalu

Rencana Pertemuan Donald Trump dan Presiden Polandia Dikabarkan Batal

Jika rencana ini terwujud, maka ini akan menjadi kejadian langka kepala negara asing muncul bersama calon presiden Amerika Serikat dalam masa kampanye

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

22 jam lalu

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

3 hari lalu

Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub Kadin menggeser Arsjad Rasjid. Sejumlah tokoh beri pendapatnya.

Baca Selengkapnya

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

4 hari lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

4 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

4 hari lalu

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

6 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya