Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi
Selasa, 30 April 2024 19:00 WIB
INFO NASIONAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapatkan nilai terbaik 97 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dinilai berhasil mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, melakukan penilaian tersebut menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP). Melalui indikator MCP, KPK dapat memetakan titik rawan korupsi dan mengidentifikasi titik mana saja yang perlu ditingkatkan pengawasannya, agar tidak terjadi praktek korupsi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur atas capaian nilai MCP 97 persen yang diraih oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023. “Kita adalah yang tertinggi di Jawa Timur dan nomor tujuh se-Indonesia. Jadi, peningkatannya luar biasa, dari 14 jadi nomor tujuh di Indonesia, dan dari nomor dua di Jatim menjadi nomor satu dengan nilai 97,” ujarnya, Selasa, 30 April 2024.
Berdasarkan penilaian dari KPK, nilai rata-rata capaian MCP nasional sebesar 75 persen, sedangkan nilai rata-rata capaian MCP di tingkat Provinsi Jatim adalah sebesar 92 persen. Hal ini menunjukkan bahwa, nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.
Ia juga bangga dengan hasil memuaskan survei penilaian integritas (SPI) yang dicapai oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023, yakni 79,57 persen (warna hijau) terjaga. “Di atasnya nasional dan di atasnya Provinsi Jatim,” ujarnya.
Seluruh capaian ini, Eri melanjutkan, merupakan hasil kinerja jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia pun meminta jajarannya terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan yang transparan. “Bagaimana kita bisa memberikan transparansi dan keyakinan bebas korupsi, insyaallah warganya tambah sejahtera,” kata dia.
Eri juga mendorong jajarannya untuk menerapkan Zona Integritas (ZI) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada pelayanan. Tujuannya adalah, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akhirnya nanti menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kita terus jalan, ada beberapa dinas yang memang kita dorong untuk WBK dan WBBM, karena di rumah sakit itu sudah kita dapat, tapi nanti yang lainnya saya minta untuk ke arah itu. Karena itulah semakin menunjukkan komitmen pemkot kepada masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan bebas korupsi dan secara transparansi,” tuturnya.
Terpisah, Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari menjelaskan bahwa MCP sebagai alat ukur yang digunakan KPK, terdiri dari delapan area indikator, yaitu Perancangan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Semua aspek tersebut telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur kami telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Adapun terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya, antara lain dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) SIOLA, serta menambah mal pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo. Pemkot juga telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengoptimalan dan perbaikan sistem pelayanan itu, Basari melanjutkan, telah dijalankan Wali Kota Eri Cahyadi sejak awal 2024, yang menginginkan sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya. “Tujuannya adalah, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan di Kota Surabaya,” kata Basari.
Adapun, Pemkot Surabaya dalam rangka pencegahan korupsi, telah melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf a disebutkan, ‘melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi’. “Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online dan kanal-kanal pengaduan,” ucap Basari.
Selain melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya, Pemkot juga mengundang stakeholder dalam berbagai acara sosialisasi pencegahan korupsi dengan mengundang narasumber dari KPK.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman antikorupsi, mulai dari dinas sampai kelurahan, media dan juga melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, RT, RW dan LPMK. “Dan ini semua dilakukan bahwa pencegahan korupsi harus ada komitmen bersama dari pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, Basari menjamin bahwa Pemkot Surabaya akan melakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Apabila hal tersebut menjadi ranah Aparat Penegakan Hukum (APH), maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, kami harap kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemkot untuk menuju pemerintahan yang bersih,” ia memungkas. (*)