PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 30 April 2024 12:13 WIB
Irvan menyebutkan perpindahan suara pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Dia juga menyebutkan PPP telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi di dapil Jawa Timur.
Dalam sidang di Gedung MK, kuasa hukum PPP lainnya Dharma Rozali Akbar menyebutkan praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI juga terjadi di daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III. Di tiga dapil tersebut, suara PPP secara tidak sah berpindah ke Partai Garuda.
PPP gagal mencapai ambang batas parlemen untuk pertama kalinya sejak 1971. Partai berlambang Ka’bah ini berhasil mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan hanya menerima dukungan suara sebesar 3,87 persen atau 5.878.777 suara.
PPP Tuding KPU Salah Catat Jumlah Suara
Mardiono menegaskan gugatan partainya ke MK bukan karena suara partainya dicaplok oleh Partai Garuda, tetapi PPP menilai ada kesalahan pencatatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya nggak sepakat istilah dicaplok yah, tapi mungkin ini ada salah pencatatan karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU,” tutur Mardiono di Kantor DPP PKB.
Dia menekankan PPP sebagai peserta pemilu tidak melakukan mencatatan, karena hal itu merupakan tugas KPU. “Pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus, tentu kalau toh ada kesalahan ya itu manusiawi," ujar dia.
Menurut Mardiono, gugatan PPP di MK bukan perihal pihak mana yang mengambil suara pihak lain, tetapi PPP ingin mengungkap dan menyajikan data yang benar demi mendapatkan keadilan.
"Intinya adalah itu, jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa yang ngambil siapa, itu tidak," kata Mardiono.
MK telah memulai proses persidangan sengketa Pileg pada Senin, 29 April. Sebanyak 297 permohonan perkara telah tercatat, termasuk salah satunya yang diajukan oleh PPP.
ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi