Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 29 April 2024 11:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama muncul dalam bursa bakal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024, salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu bersaing dengan sejumlah tokoh populer di mata publik seperti Tri Rismaharini atau Risma, Anies Baswedan, Kaesang Pangarep, hingga Ahmad Sahroni.
Menurut pakar komunikasi Anthony Leong, Ahok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta masih memiliki keinginan untuk maju dalam Pilkada Jakarta pada 27 November mendatang.
Anthony mengatakan hal itu menanggapi unggahan video Ahok di akun Instagram pribadinya @basukibtp pada Jumat, 26 April 2024, yang berisi narasi mempersilakan masyarakat bertanya tentang Jakarta kepadanya.
“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri,” kata Anthony dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 28 April 2024 seperti dikutip Antara.
Tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta, kata dia, menjadi sinyal kembalinya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu sebagai pemimpin Jakarta. Dia menilai Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.
“Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya,” kata dia.
Anthony juga menyebutkan sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Menurut dia, Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.
“Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pemilihan Presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” ujarnya.
Ahok Memenuhi Syarat
Menurut dia, Ahok memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024 meskipun pernah dipidana. Sebab, kata dia, norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Putusan MK tersebut mengatur mengenai syarat seseorang maju sebagai calon kepala daerah. Ayat (2) huruf g menyebutkan mantan terpidana memenuhi syarat menjadi calon jika secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.