MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 29 April 2024 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI pada hari ini Senin 29 April 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan secara total ada 297 perkara dalam sengketa pemilu 2024. Dia menjelaskan, sidang ratusan perkara itu akan dibagi menjadi tiga panel.
Fajar melanjutkan, sidang pertama akan dimulai pada hari ini, 29 April 2024. Kemudian berlanjut pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat untuk agenda yang sama.
"Jadi ada empat hari yang kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan, mendengarkan pokok-pokok permohonan," ucap Fajar pada pekan lalu, 26 April 2024.
Dia menuturkan, untuk sidang hari ini ada 79 perkara. Dinukil dari laman resmi MK, beberapa partai politik yang menjadi pemohon pada sidang hari ini adalah PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan sebagainya.
Ada juga pemohon perseorangan. Misalnya, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Fajar melanjutkan, sidang dimulai pukul 08.00 untuk sesi satu. Adapun sesi terakhir pukul 15.30.
"Tapi, itu nanti situasional aja setiap penjadwalan itu," ucap Fajar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, menyebut partai sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Adapun sidang PHPU Pileg akan akan digelar perdana besok, Senin, 29 April 2024.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan PPP telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meyakinkan hakim bahwa terdapat sejumlah suara yang mestinya dimiliki PPP namun hilang saat perhitungan suara di KPU.
"Strateginya kita siapkan bukti-bukti yang kuat, siapkan saksi-saksi. Kita juga akan berargumentasi di fakta-fakta persidangan," ucap Awiek saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 April 2024.
Dia optimistis gugatan yang diajukan dapat dikabulkan oleh hakim MK. "Tentu kita optimis gugatan PPP ini lolos, kalau kita tidak optimis ngapain kita menggugat," ucap dia.
Senada dengan Awiek, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Mardiono, menyatakan PPP telah mempersiapkan fakta dan data yang diperoleh di lapangan. Menurut dia, suara PPP yang hilang merupakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap para hakim MK yang mulia, bisa memberikan keadilan dalam meletakkan kedaulatan di tangan rakyat," ujar Mardiono di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 April 2024.
Dia menyebut, terdapat selisih 600 ribu suara antara yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh internal PPP. Meski begitu, kata Mardiono, tak semua selisih suara itu akan dituntutkan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Nanti berdasarkan fakta dan data yang akan dinilai oleh MK, ya tentu kami akhirnya akan mempersilakan kepada MK untuk menelaah, meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," kata dia.
Sebagai informasi, PPP menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg.
Salah satu perkara yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
PPP tak lolos parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Padahal, syarat partai politik bisa duduk di Senayan adalah dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Pilihan Editor: Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu