MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 26 April 2024 23:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2024 pada pekan depan. Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang di Gedung MK, Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pihaknya menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tersebut.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Afifuddin menyebutkan delapan kuasa hukum yang digunakan oleh KPU dalam sengketa Pileg 2024 adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum. Selanjutnya, kata dia, adalah Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta Bengawan Law Firm.
MK Siap Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar kepada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Dia menuturkan MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Dilansir dari situs web resmi MK, beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa Pileg 2024, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Hari Senin (29 April), ada 79 perkara," kata Fajar.