Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Jumat, 26 April 2024 07:45 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Senin 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand, Charles Simabura kepada Tempo.co pada Kamis, 25 April 2024 memberikan tanggapannya mengenai dissenting opinion oleh 3 hakim MK.

1. Kurangnya Waktu Jadi Kendala Pembuktiaan Dissenting Opinion

Charles mengatakan bahwa dalam perkara tersebut waktu persidangan MK diatur oleh undang- undang sehingga hakim tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggali lebih jauh dan lebih dalam terkait persoalan- persoalan yang menjadi poin gugatan.

Advertising
Advertising

“Padahal kan ini pembuktian peristiwa konkret kalau peristiwa konkret, per peristiwa harus didukung oleh dua alat bukti, makanya hampir semua dalih- dalih mk tidak cukupnya bukti, sementara tidak cukupnya bukti ada kendala tersendiri juga, terkait dengan kendala batasan waktu yang diberikan undang-undang untuk menyelesaikan perkara itu,” ujar Charles Simabura.

2. Pembatasan Kehadiran Saksi Juga Jadi Kendala

Charles juga melanjutkan bahwa keterbatasan pembuktian juga karna kehadiran masing- masing pihak yang dibatasi hanya sekali.

“Kalau kita lihatkan masing- masing pihak hanya boleh hadir sekali saja, jadi tidak seperti masalah pidana yang berlarut- larut prosesnya sampai dengan hakim merasa yakin, bagi saya mahkamah tidak mampu melakukan terobosan sebagaimana yang kemudian didalilkan dalam dissenting opinion,” terangnya.

3. Waktu Jadi Masalah Hampir di Setiap Pemilu

Charles juga mengatakan bahwa permasalahan waktu menjadi kendala yang terjadi hampir di setiap Pemilu.

Saya pikir ini juga menjadi catatan dari awal- awal sengketa ini digulirkan. Hampir setiap pemilu masalah waktu menjadi kendala untuk mk menggali lebih jauh dan lebih banyak alat bukti,” kata dia..

4. Apresiasi 3 Hakim yang Dissenting Opinion

Dengan segala kendala masih terjadi Charles tetap memberikan apresiasi terkait adanya tiga hakim MK yang berusaha melakukan dissenting opinoin.

“Ini yang patut kita apresiasi dan memberi harapan kepada kita bahwa sudah ada hakim mahkamah konstitusi yang sudah berusaha menerobos keterbatasan itu, meskipun ada tapi mereka meyakini bahwa dugaan kecurangan itu memang ada,” ujar Charles Simabura.

Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.

Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Calon Presiden nomor urut 3 yang juga menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres mengatakan bahwa Disennting opinion dalam sejarah Pemilu di Indonesia baru peertama kali terjadi yakni pada tahun 2024 ini.

”Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” ujar Mahfud Md yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Pasca pembacaan hasil putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024 pemohon dari Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan 03 Ganjar Pranowo turut mengucapkan selamat kepada Paslon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Pilihan Editor: Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

7 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

8 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

9 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

10 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

10 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

10 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

10 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

11 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya