Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 April 2024 21:47 WIB

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca Putusan MK, Constitutional Law Society (CLS), sebuah komunitas studi hukum tata negara yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, menyerukan adanya pembatasan terhadap kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Seruan ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang diumumkan pada Senin, 22 April 2023.

Koordinator CLS FH UGM, Lintang Nusantara, menekankan pentingnya membangun demokrasi yang sehat yang mendorong para mahasiswa untuk mempertimbangkan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, kita dihadapkan pada isu serius tentang bagaimana kita mengelola kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih," kata Lintang pada Selasa, 23 April 2024 dalam Konferensi Pers yang diadakan oleh CLS UGM menanggapi putusan MK.

Selain itu, Lintang mengutip pepatah Latin "Inde datae leges be fortoir omnia posset," yang artinya hukum diciptakan untuk mencegah individu yang kuat agar tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Pandangan Ahli Tata Negara UGM

Dalam konferensi pers tersebut, CLS FH UGM juga menghadirkan dua akademisi dan dosen FH UGM, yaitu Zainal Arifin Mochtar alias Uceng dan Herlambang P Wiratraman.

Advertising
Advertising

Zainal Arifin Mochtar dalam paparannya menyoroti tetang dampak putusan MK tersebut terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

"Ketakutan terhadap kemenangan saat ini adalah saat demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah. Proses penegakan hukum pemerintahan itu dirusak," kata Uceng, yang juga Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM.

"Siapa yang bisa menjamin di masa yang akan datang tidak terjadi penidasan seperti hari ini? Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi hari ini kan," lanjut Uceng.

Uceng juga mengibaratkan Presiden Joko Widodo seperti seseorang yang sedang bermain game.

"Saya lihat ini seperti orang sedang mau game, misal batas main game adalah dua kali, tetapi dia mau main sampai tiga bahkan empat kali. Akhirnya, dia membuat akun baru. Dengan akun baru tersebut, bisa main tiga sampai empat kali," lanjut Uceng.

Di sisi lain, Uceng juga menyatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi, misalnya bantuan sosial yng direkayasa menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat.

"Siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demorkasi harus tetap dibawa ke pertanggungjawaban hukum. Saya rasa dalam putusan tersebut terdapat tiga orang hakin yang memberikan dissenting opinion," kata Uceng.

Uceng menutup paparannya dengan mengatakan bahwa maasyarakat sipil harus memperkuat kemampuan untuk mengontrol pemerintahan dengan berkonsilidasi.

"CLS FH UGM berkomitmen untuk aktif memberikan kontribusi pemikiran bagi Indonesia. Kami mengajak semua elemen masyarakat sipil dan media massa untuk mendukung upaya memunculkan gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai isu publik yang menjadi perhatian bersama bangsa Indonesia," kata Lintang dalam akhir konferensi pers.

EIBEN HEIZIER
Pilihan editor: Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

9 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

10 hari lalu

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

15 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

18 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

18 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

19 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

19 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

19 hari lalu

5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

19 hari lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya