Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Kamis, 25 April 2024 18:35 WIB

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya semua permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam keputusannya, 3 dari 8 hakim MK menyampaikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim MK dalam proses Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ini merupakan kejadian pertama. Namun, apa sebenarnya arti dari dissenting opinion dan final and binding?

Dissenting Opinion

Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat di antara hakim terhadap putusan yang diambil. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, yang menetapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dalam sebuah jurnal berjudul "Putusan Mahkamah Konstitusi yang Disertai dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan" yang ditulis Muhammad Saleh Suat, dissenting opinion dipahami sebagai representasi dari pandangan dan penafsiran hakim terhadap suatu situasi, nilai, atau penafsiran yang dianggap benar. Keberanian untuk menyampaikan dissenting opinion menempatkan akuntabilitas dan kredibilitas intelektual hakim pada risiko, terutama dalam menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

Advertising
Advertising

Peraturan mengenai Dissenting Opinion dapat ditemukan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

1. Putusan diambil melalui sidang permusyawaratan hakim yang dilakukan secara rahasia.

2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim diwajibkan untuk memberikan pertimbangan atau pendapat tertulis mengenai perkara yang sedang diperiksa, yang menjadi bagian integral dari putusan.

3. Jika dalam sidang permusyawaratan tidak tercapai kesepakatan bulat, pendapat hakim yang berbeda harus dimasukkan dalam putusan.

4. Rincian lebih lanjut tentang sidang permusyawaratan seperti yang dijelaskan dalam ayat (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Final and binding

Untuk menjalankan kewenangan yang sangat besar, MK memberikan satu atribut yang unik, yaitu sifat final and binding pada putusannya. Artinya, keputusan MK adalah penentuan akhir yang tidak dapat digugat kembali di jalur hukum lain di Indonesia. Namun, sifat ini telah menuai kritik dari sebagian ahli hukum tata negara.

Mereka mempertanyakan apa yang akan terjadi jika suatu saat putusan MK merugikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, atau bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Meskipun begitu, hukum Indonesia tidak memberikan alternatif untuk mengatasi situasi ini, meskipun kemungkinannya kecil tetapi masih mungkin terjadi. Kita harus ingat bahwa kedaulatan tertinggi berada pada rakyat, bukan pada hukum, karena hukum adalah representasi dari negara yang cenderung menindas rakyat.

Oleh karena itu, jika terjadi konflik antara keinginan rakyat dan hukum, maka kepentingan rakyat harus diutamakan. Namun, sifat final and binding dari putusan MK menutup kemungkinan ini.

Untuk mengatasi masalah ini, penulis menyarankan sebuah solusi terkait sifat final and binding dari putusan MK, sehingga masih ada kesempatan untuk mengujinya jika ditemukan kesalahan fatal suatu saat. Salah satu model yang dapat dijadikan contoh adalah pengadilan internasional. Di pengadilan internasional, putusan masih bisa diperiksa oleh pengadilan yang sama, tetapi dengan panel hakim yang berbeda dari putusan aslinya.

Dengan cara ini, di MK misalnya, putusan awal bisa diputuskan oleh maksimal 7 hakim MK, tetapi jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan itu, dalam periode waktu tertentu MK bisa memeriksa kembali putusannya sendiri dengan melibatkan seluruh hakim MK. Putusan dari seluruh hakim MK ini yang kemudian memiliki sifat final and binding. Dengan model seperti ini, diharapkan kekhawatiran akan putusan MK yang bertentangan dengan Pancasila dan kedaulatan rakyat bisa diatasi.

Pilihan Editor: Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Berita terkait

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya