Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Kamis, 25 April 2024 12:39 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengumumkan putusan dengan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Putusan MK ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang penutup tersebut, MK memutuskan bahwa dalil tentang intervensi presiden dalam pencalonan Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai bahwa perubahan dalam syarat calon yang diatur oleh KPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 90. Selanjutnya, MK menyatakan bahwa dukungan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran tidak melanggar hukum, namun, dapat menjadi permasalahan etika.

Menyikapi keputusan tersebut, Efatha Filomeno Borromeu Duarte, pakar politik dari Universitas Udayana (Unud), mengirim pesan tertulis kepada Tempo.co pada Senin, 22 April 2024, mengungkapkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan ini, MK mempertimbangkan beberapa aspek penting yang menjadi dasar penilaiannya.

Sebelumnya, Efatha telah membuat perkiraan terhadap lima kemungkinan putusan dalam sengketa PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan. MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam PHPU pada 5 April 2024. Sidang penutup PHPU melibatkan pemanggilan Kabinet Presiden Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertising
Advertising

Kemungkinana tersebut yang pertama pengesahan hasil pemilu jika bukti kecurangan tidak cukup substantif. Kedua, pembatalan hasil pemilu bberdasarkan bukti kuat atas pelanggaran yang luas pada Pemilu 2024. Ketiga, MK mungkin akan melakukan perintah investigasi lebih lanjut jika ada indikasi kuat namun belum ada cukup bukti konkret.

Keempat, diadakannya penyelenggaraan pemilu ulang di wilayah tertentu untuk mendukung prinsip keadilan dan kejujuran lokal tanpa mengganggu stabilitas politik negara secara keseluruhan. Terakhir, Efatha memprediksi kemungkinan penolakan seluruh gugatan jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan tidak memenuhi standar hukum untuk membatalkan hasil pemilu.

Setelah putusan MK dikeluarkan, Efatha mengamati bahwa MK menerapkan standar evaluasi yang sangat ketat terhadap bukti-bukti yang diajukan. Menurutnya, bukti yang disajikan oleh pihak Anies-Muhaimin kemungkinan tidak memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk membuktikan adanya ketidakadilan atau kesalahan prosedural yang signifikan.

“Dari sudut pandang ini, penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust, di mana hanya gugatan yang benar-benar didukung oleh bukti kuat dan relevan yang akan diterima,” ujar Efatha, Senin, 22 April 2024.

Efatha mencermati fokus MK pada aspek legalitas dan ketaatan terhadap regulasi, mengamati bahwa MK telah membuat keputusan yang berani di tengah-tengah konflik nilai etika dan moral yang menjadi dasar atas tuduhan kekacauan dalam pemilu 2024. Ini didasarkan pada interpretasi menyeluruh terhadap undang-undang pemilihan umum yang berlaku.

“Saya melihat MK mengacu pada Iura novit curia, Mahkamah Konstitusi diperlengkapi legitimasi dan pemahaman mendalam tentang undang-undang pemilihan umum yang digunakan untuk menilai keabsahan gugatan yang diajukan. Keputusan penolakan gugatan Ini menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran telah mematuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan, yang pada gilirannya mengukuhkan legitimasi dan keabsahan pencalonan mereka,” kata dia.

Efatha menjelaskan bahwa MK mungkin bermaksud untuk mempercepat proses rekonsiliasi nasional dan menghindari polarisasi yang lebih lanjut, yang akan menguntungkan semua pihak dalam jangka waktu yang lebih panjang.

“Saya membaca bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan hasil Pilpres 2024 mungkin diarahkan untuk mempercepat rekonsiliasi nasional dan menghindari polarisasi lebih lanjut yang bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

SUKMA KANTHI NURANI I SAPTO YUNUS | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: Reaksi Pemimpin Parpol Atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Berita terkait

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

14 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

17 jam lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

18 jam lalu

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

18 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

18 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

19 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

19 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

20 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

20 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya