Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 12:23 WIB

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi MK telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Namun, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi lainnya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Meskipun mengambil keputusan untuk menolak, tidak semua hakim MK sepakat secara bulat. Sejumlah tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, menyampaikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Pendapat yang berbeda dari ketiga hakim MK ini disambut dengan pujian oleh Ganjar, Mahfud Md, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Berikut ungkapan mereka.

Ganjar Pranowo

Advertising
Advertising

Ganjar menyatakan bahwa keputusan MK menandai akhir dari proses Pilpres 2024. Oleh karena itu, ia siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh hakim MK dan memberikan pesan kepada Prabowo-Gibran. Ia juga memberikan apresiasi pada semua pihak yang terlibat.

"Tentu pada hakim saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," ujar dia.

Selanjutnya, Ganjar menitikberatkan perhatiannya pada dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Menurutnya, pendapat yang berbeda yang disampaikan menarik.

Ganjar menganggap bahwa ketiga hakim tersebut tidak hanya membuat MK sebagai mesin hitung semata, tetapi lebih menekankan pada substansi. Bahkan, Ganjar menyatakan bahwa Arief Hidayat bahkan mengabulkan sebagian.

"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ucap dia.

Hasto PDIP

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengomentari pendapat berbeda dari tiga hakim MK. Hasto mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang berani menyuarakan kebenaran dalam keputusan PHPU.

Meskipun MK dinilai tidak berhasil memenuhi perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, namun PDIP memahami bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. PDIP menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berkomitmen dalam menjaga konstitusi.

"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN."

Presiden PKS

Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan penghargaan kepada tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.

“PKS mengapresiasi sikap 3 dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda dissenting opinion,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Dia menyatakan bahwa keberadaan pendapat berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut mengindikasikan pengakuan terhadap gugatan yang diajukan dalam sengketa tersebut. “Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari 3 hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya,” tuturnya.

TKN Prabowo-Gibran hormati dissenting opinion hakim

Dilansir dari antaranews.com, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya menghormati pendapat berbeda dari tiga hakim MK.

"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati," kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Menurut Nusron, pendapat berbeda tersebut hanya merupakan opini dari perspektif hakim. Namun, dia menegaskan bahwa opini tersebut tidak dapat mengubah keputusan utama MK yang menolak semua permohonan dari kedua kubu, baik 01 maupun 03.

SUKMA KANTHI NURANI I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Disebutkan dalam Putusanb MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Berita terkait

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

28 menit lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

39 menit lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

54 menit lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

2 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

3 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

4 jam lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

10 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

22 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

22 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

23 jam lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya