Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?
Reporter
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 25 April 2024 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Maka bagi orang tua yang akan mendaftarakan anaknya di penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berikut adalah syarat minimal usia PPDB.
Syarat ini mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, aturan ini merumuskan syarat usia minumum anak untuk dapat mulai mengenyam pendidikan.
berikut adalah syarat usia pendaftaran bagi siswa baru untk TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK :
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahu untuk kelompok A; dan
b. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. Paling rendah 6 (enam) tahu pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan usia :
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. Telah menyelesaikan kelas (6) enam SD atau bentuk lain.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1Juli tahun ajaran berjalan, dan
b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
Pilihan Editor: Syarat Usia PPDB DKI Dianggap Tidak Adil untuk Murid Akslerasi