Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini diharapkan bisa menjamin karier dosen, salah satunya dengan menyederhanakan aturan sertifikasi dosen.

Sertifikasi dosen merupakan sertifikat pendidik yang bertujuan untuk menilai profesionalisme dan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugasnya. Sebelum diterbitkannya Permendikbudristek ini, sertifikasi dosen harus memenuhi kriteria dan melalui proses yang berlapis. Contohnya, perguruan tinggi yang penyelenggara sertifikasi dosen harus memiliki program pascasarjana, memiliki program studi yang relevan, dan terakreditasi Unggul (A).

Namun dalam Permendikbudristek yang baru, syarat tersebut disederhanakan. “Di peraturan baru, kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen cukup memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi. Ini ada penyederhanaan yang luar biasa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, dalam webinar Sosialisasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 pada Kamis, 4 Oktober 2024.

Selain itu, proses sertifikasi yang sebelumnya rumit disederhanakan. Sebelumnya, proses itu mencakup Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), dan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI).

Sekarang, sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portfolio dosen yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Permendikbudristek ini juga tidak mewajibkan adanya tes lain, namun perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk menentukan tes atau proses apalagi yang dibutuhkan untuk menunjang proses tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, disebutkan bahwa biaya penyelenggarakan sertifikasi dosen tetap menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. Penyederhanaan proses sertifikasi ini pun diharapkan bisa menekan biaya untuk menyelenggarakan sertifikasi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Tatang Muttaqin, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN,” kata Tatang di acara yang sama.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi memahaminya. Kemudian pada semester pertama 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan standar operasional prosedur (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikannya ke dosen.

Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

6 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.


Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

1 hari lalu

Rektor Unair M. Nasih sebut guru besar tidak perlu tulis gelar di luar kepentingan akademik, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: Hanaa Septiana/TEMPO
Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

Dukungan sebagai alumni Unair secara perseorangan diperbolehkan, namun dukungan itu tidak boleh mengatasnamakan institusi.


Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

1 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

2 hari lalu

Uji coba penggunaan kompor roket karya mahasiswa dan dosen Politeknik Manufaktur Bandung. (Dok.Tim)
Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?


Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

8 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

Perlu diperhatikan dampak ekologis maupun sosial dari kegiatan ekspor pasir laut.


Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

8 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

Kemdikburistek melibatkan sejumlah lembaga dalam menyusun Permendikbud anti-perundungan


Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

10 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbud anti-perundungan akan mengatur peran satgas juga mekanisme penanganan kekerasan.


Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

10 hari lalu

Ilustrasi perisakan atau bullying. Shutterstock
Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

Pengamat pendidikan Edi Subkhan mengatakan Permendikbud Anti-Perundungan harus memuat SOP penanganan kekesaran.


2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

11 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

Universitas Indonesia (UI) menempatkan 13 penelitinya dalam daftar 2 persen Ilmuwan Teratas Dunia 2024 versi Stanford University.