Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Rabu, 24 April 2024 10:10 WIB

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkal dalil dari pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tentang netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembacaan keputusan sengketa Pilpres 2024, dalam kasus Mayor Teddy yang hadir saat debat capres lalu.

Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK telah meneliti argumen dan bukti dari pihak yang mengajukan permohonan, tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dituju, pernyataan dari kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta bukti dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Arsul menyatakan bahwa putusan MK mempertimbangkan masalah yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan telah diputuskan oleh Bawaslu. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran pemilihan umum berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ujar Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa kehadiran Teddy dalam debat kandidat merupakan bagian dari tugas pengamanan Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Arsul menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilihan umum yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus mematuhi aturan yang melarang penggunaan fasilitas jabatan, kecuali untuk keperluan keamanan," kata Arsul.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, MK meyakini bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. "Berdasarkan penjelasan hukum di atas, argumen yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan tidaklah beralasan menurut hukum."

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres

Kemunculan Mayor Teddi atau Teddy Indra Jaya yang saat itu berstatus anggota aktif TNI di dalam debat Pilpres sempat menimbulkan kontroversi. Mayor Teddi terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, Teddy juga duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 2 itu.

oalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dalam acara debat Pilpres pada 12 Desember 2023 melanggar azas netralitas TNI.

“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran,” kata Koalisi.

Koalisi menjelaskan isi Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.

Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.

Meskipun demikian, menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Mayor Teddy Indrawijaya tidak mewakili inistitusi saat berada di barisan tim sukses calon presiden Prabowo Subianto.

"Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," kata Julius saat dihubungi pada Senin, 18 Desember 2023.

ANANDA BINTANG I DANIEL A. FAJRI I ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

49 menit lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

13 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

13 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

16 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

16 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

17 jam lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

20 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

20 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya