3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Rabu, 24 April 2024 08:52 WIB

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion alias pendapat berbeda tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa pilpres.

"Jadi, dissenting (opinion) itu menurut saya mengonfirmasi bahwa persoalan dan permasalahan hukum pemilu di Indonesia itu bukan isapan jempol," ujar Titi saat dihubungi pada Selasa malam, 23 April 2024.

Seperti diketahui, hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

Sedangkan lima hakim lainnya, yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat menolak secara keseluruhan permohonan pemohon. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan MK adalah di mana ada suara terbanyak, yakni menolak permohonan secara keseluruhan.

Titi menjelaskan mengapa dia mengatakan ada permasalahan hukum pemilu. Ini karena tiga hakim MK tersebut--yang memiliki kapasitas keilmuan dan penguasaan hukum konstitusi--meyakini telah terjadi kecurangan yang mencederai asas dan prinsip pemilu yang bebas dan adil.

Advertising
Advertising

"Setidaknya tiga hakim ini menggambarkan kompleksitas dan problematika pemilu di Indonesia," ucap Titi.

Dalam dissenting opinion masing-masing, tiga hakim konstitusi menyoroti pemberian bantuan sosial alias bansos di sejumlah wilayah, ketidaknetralan aparatur negara, hingga kurang optimalnya KPU dan Bawaslu.

Hanya saja, kata Titi, aliran hukum di antara hakim Mahkamah Konstitusi itu berbeda dalam melihat permasalahan pemilu tersebut. Titi menuturkan, lima hakim memiliki aliran hukum legalistik formal.

Aliran tersebut, kata dia, mengedepankan formalisme hukum di mana pendekatannya cenderung pragmatis. Sehingga MK terbatas melakukan penegakan keadilan subtansial.

"Tapi tiga hakim yang lain punya aliran atau pendekatan hukum progresif, di mana kekosongan hukum dan juga ketiadaan teks-teks formal yang mengatur sebuah peristiwa yang bisa mengancam praktim pemilu yang luberjurdil, itu tidak boleh dibiarkan," beber Titi.

Pilihan Editor: Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya