MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 10:44 WIB

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertinbangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan MUI menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. MUI meyakini putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak," kata Zainut dalam keterangan resmi, Senin, 22 April 2024.

MUI pun berharap putusan MK bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ihlas dan legowo.

"Semua pihak hendaknya bisa ihlas dan legowo menerima putusan MK tersebut," kata Zainut.

MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa.

Advertising
Advertising

Zainut mengatakan MUI juga mengimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan.

MUI menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. MUI juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP karena sudah melaksanakan, mengawasi dan menjaga kehormatan penyelenggaraan Pemilu.

Kepada Kepolisian, TNI dan seluruh aparat keamanan yang telah menjamin terselenggaranya Pemilu dengan aman, lancar, tertib dan menggembirakan. Kepada seluruh hakim MK yang telah melaksanakan proses peradilan Pemilu dengan jujur, adil dan profesional.

"Terima kasih juga untuk seluruh peserta Pemilu baik partai politik maupun calon presiden/wakil presiden yang telah mengikuti kontestasi Pemilu dengan menjunjung tinggi semangat persatuan, persaudaraan dan kerukunan," kata Zainut.

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Pilihan Editor: Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

8 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

10 hari lalu

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

13 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

13 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

14 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

14 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

15 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

18 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

18 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya