MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Juli Hantoro
Senin, 22 April 2024 22:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto alias BW, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan sengketa pilpres dari Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Bambang menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ibarat palu godam. Menurut dia, palu emas yang diharapkan masyarakat, seperti dalam berbagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, tidak terjadi.
"Sehingga habis gelap terbitlah terang belum terjadi," ujar BW dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. "Selamat datang kegelapan dan insya Allah panjang umur perjuangan."
Pada kesempatan itu, BW juga menyoroti pernyataan Mahkamah Konstitusi bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu tidak bisa menjalankan fungsinya secara aoptimal karena undang-undang tidak detail. Harusnya, kata dia, MK masuk untuk mengambil alih kasus dan mengadili sendiri.
"Tapi Mahkamah belum cukup berani mengambil masalah yang belum cukup diatur," tutur Bambang Widjojanto.
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. MK telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Misalnya, mengenai politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Meski demikian ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi Isra mengatakan memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon. Namun, ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi dalam menyampaikan pendapat berbeda itu.
"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Pertama, kata Saldi, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. Dan ketiga, saran mengadakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Minta Kubu Anies dan Ganjar Hormati Putusan Sengketa Pilpres