MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

Senin, 22 April 2024 12:50 WIB

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dituduhkan meningkatkan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Arsul Sani, salah seorang hakim konstitusi, menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti kausalitas atau hubungan yang signifikan antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.

Meskipun demikian, Arsul Sani juga mengakui bahwa pendekatan ekonometrika yang diajukan oleh ahli Vid Adrison menunjukkan adanya korelasi positif antara penyaluran bansos oleh incumben dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Namun, pendekatan ini tidak dianggap sebagai bukti utama dalam sidang, melainkan sebagai instrumen pendukung yang dapat membantu memahami situasi secara lebih komprehensif.

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Arsul Sani juga menyatakan bahwa meskipun belum digunakan secara langsung dalam putusan saat ini, metode-metode seperti survei dalam bidang psikologi atau ekonometrika dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan reliabilitas dan validitasnya.

Sidang sengketa Pilpres di MK sedang berlangsung, dengan para pemohon, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta pihak terkait lainnya hadir di Gedung MK. Meskipun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh tim hukum mereka.

Advertising
Advertising

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan MK secara jujur mengakui ada kekosongan hukum yang belum cukup diatur di adalam hukum poisitif sehingga MK tidak dapat masuk ke dalam pokok persoalan itu. "Misalnya saja, soal ketidaknetralan presiden, dalam kaitannya, dengan bansos memang harus ada kerelaan dari presiden untuk tidak melakukan tindakan yang dapat dipersepsi memengaruhi elekktoral," kata dia, Senin, 22 April 2024.

"Dalil dan alasan pemohon melalui bukti yang disebut sebagai scientific evidence diapresiasi MK sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam perundangan. Tapi kini, Mahkamah menyatakan, bukti dimaksud belum cukup kuat dapat dijadikan alat bukti yang dapat membuktikan relasi antara Bansos dan hasil suara yang diperloleh Pasangan Calon 02," kata Bambang Widjojanto.

Pendukung Ganjar dan Anies yakini menang

Survei Indikator Politik menyatakan mayoritas pendukung pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud Md, percaya bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan yang adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hasil survei Indikator Politik menunjukkan bahwa 70,8 persen dari pendukung Ganjar yakin akan keadilan MK dalam putusannya, sedangkan 18,8 persen merasa tidak yakin.

Sementara itu, sebagian pendukung calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga percaya pada keadilan MK, namun dengan persentase yang lebih rendah, yaitu 47 persen. Di sisi lain, 47,3 persen merasa kurang percaya pada keadilan MK.

Pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki tingkat kepercayaan tertinggi terhadap MK, dengan 77,2 persen yakin akan keadilan putusan. Hanya 16 persen dari pendukung pasangan ini yang merasa kurang percaya.

Selain itu, survei juga menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024. Mayoritas pendukung Prabowo-Gibran menyatakan puas (89,8 persen), sedangkan pendukung Ganjar-Mahfud merasa puas sebanyak 51,3 persen. Namun, pendukung Anies-Muhaimin menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih rendah, hanya mencapai 39,8 persen.

Survei ini melibatkan 1.201 responden yang dipilih secara acak melalui metode Random Digit Dialing (RDD). Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei LSI nyatakan kepercayaan masyarakat pada MK naik

Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami peningkatan setelah sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MK kini mencapai 73 persen, menempatkannya sebagai lembaga negara keempat yang paling dipercaya oleh publik.

Djayadi menyatakan bahwa tren peningkatan kepercayaan terhadap MK ini terjadi setelah sempat mengalami penurunan cukup tajam pada bulan Januari sekitar 60 persen. Menurutnya, hal ini dapat dikaitkan dengan persidangan MK, yang tampaknya memberikan dampak positif terhadap penilaian masyarakat terhadap MK.

Survei LSI dilakukan pada 7-9 April 2024, melibatkan warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki telepon. Data diambil melalui wawancara telepon dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD). Sampel survei terdiri dari 1.213 responden dengan margin of error sekitar 2,9 persen.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

Simpatisan FPI meminta agar mantan Presiden Jokowi diadili atas sejumlah pelanggaran yang terjadi selama dia menjabat.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

4 hari lalu

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

PDIP mengklaim siap mengkritik kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya