Hakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah Semua Masalah Pemilu
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Amirullah
Senin, 22 April 2024 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan bahwa MK bukan tempat sampah untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum atau Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Saldi dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Saldi menuturkan, MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Sebenarnya, kata dia, tidak tepat jika dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat membacakan bagian pertimbangan.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua MK ini menuturkan lembaga lain yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.
"(Ini) demi menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," ujar Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: Anies Harap Hakim MK Berani Beri Putusan Terbaik untuk Sengketa Pilpres