Survei Indikator Politik: 70,8 Persen Pendukung Ganjar-Mahfud Percaya MK

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 21 April 2024 21:24 WIB

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Survei Indikator Politik menunjukkan mayoritas massa pendukung pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), adil dalam mengeluarkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.


“Sebanyak 70,8 persen pendukung Ganjar yakin MK mengambil keputusan adil. 18,8 persen tidak yakin,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, dalam pembacaan hasil survei via zoom, Minggu 21 April 2024.


Sementara itu, sebanyak 47 persen pendukung calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakin MK mengamil putusan yang adil. Sedangkan, 47,3 persen kurang percaya MK mengambil putusan yang adil.


Kepercayaan paling tinggi berasal dari pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebanyak 77,2 persen yakin MK adil dalam mengambil putusan. Angka ini terpatut jauh bila dibandingkan dengan yang kurang percaya yakni 16 persen.


Data itu berdasarkan hasil survei Indikator berjudul ‘Persepsi publik atas penegakan hukum, sengketa pilpres di MK, dan isu-isu terkini pasca-pilpres’. Survei dilakukan 4 sampai 5 April 2024. Jumlah responden mencapai 1.201 orang.

Advertising
Advertising


Selain melihat tingkat kepercayaan terhadap putusan nanti, Indikator juga melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024. Persentase pendukung Prabowo-Gibran yang menyatakan puas terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024 mencapai 89,8 persen.

Sedangkan, 9,9 persen menyatakan kurang atau tidak puas sama sekali.
Burhanuddin mengatakan, tingkat kepuasan cukup tinggi datang dari pendukung Ganjar-Mahfud. Sebanyak 51,3 persen pendukung Ganjar-Mahfud merasa puas atas penyelenggaraan Pilpres 2024. “Ini menarik karena cukup tinggi. Meski yang tidak puas cukup tinggi ya, 48,7 persen,” kata Burhanuddin.


Ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu cenderung datang dari pendukung Anies-Muhaimin. Tingkat kepuasan dari pendukung Anies-Muhaimin hanya mencapai angka 39,8 persen, sementara 60,2 persen lain merasa kurang atau tidak puas sama sekali.


Adapun survei ini dilakukan kepada masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki ponsel, sekitar 83 persen dari total populasi nasional. Sampel dipilih melalui metode Random Digit Dialing (RDD) sebanyak 1.201 responden. RDD adalah proses pembangkitaan nomor telepon secara acak.


Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.


Pilihan editor: Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Berita terkait

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

5 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

12 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya