Prabowo Larang Pendukungnya Lakukan Aksi di Depan MK Besok

Minggu, 21 April 2024 20:29 WIB

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham, kembali mengingatkan para pendukung pasangan calon 02 untuk tidak melakukan aksi saat Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, pada Senin besok.

"Kemarin kami sudah menerima perintah dari presiden terpilih dan mengingatkan juga kepada mereka-mereka ini sebagai tim yang ada di depan bahwa tidak boleh pendukung-pendukung 02 untuk turun aksi di jalan. Ini permintaannya, ini jelas," ujar Idrus ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.

Idrus pun mengungkap alasan mengapa presiden terpilih Prabowo Subianto melarang pendukungnya turun ke jalan. Menurut dia, Prabowo ingin menjaga masyarakat tetap tenang kondusif. Dia juga percaya para hakim MK akan melahirkan putusan yang adil.

"Kenapa presiden terpilih melarang? Ternyata di balik itu, kalau kita turun, sama saja kita tidak percaya MK. Kita harus percaya MK sebagai sebuah lembaga yang independen, yang mandiri," tuturnya.

Sementara Komandan Tim Echo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengatakan segala proses hukum yang saat ini berjalan di MK telah ditangani oleh timnya.

Advertising
Advertising

"Pak Prabowo, presiden terpilih, menginstruksikan untuk tidak turun. Hal yang serupa dilakukannya tahun 2019. Jadi ini bukan kali ini. 2019 pun diminta untuk tidak turun. Hari ini pun tidak turun, berarti konsisten ini. Karena kita percaya pada MK, kita percaya pada peradilan ini," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka nekat datang meski Prabowo meminta pendukungnya untuk membatalkan rencana aksi itu.

Mereka menuntut MK menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak.

Salah satu koordinator lapangan aksi ini, Irwan, menyebut, kelompoknya tetap melakukan aksi karena inisiatif sendiri. Menurut dia, permintaan Prabowo itu hanya ditujukan untuk internal tim Prabowo.

"Yang dilarang Prabowo itu mungkin internal timnya. Tapi ini murni masyarakat yang ingin memberi dukungan pada MK," kata Irwan.

Pilihan editor: Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Berita terkait

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

53 menit lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

1 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

3 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

8 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

21 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

21 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

21 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

1 hari lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

1 hari lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya