Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Kamis, 18 April 2024 11:35 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Gibran, yaitu Fahri Bachmid ihwal banjirnya permohonan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atau MK yang dianggap menjadi bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro mengatakan, amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara. "Maka keliru jika ini dinilai mengintervensi," kata Castro saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.

Pernyataan Fahri Bachmid ihwal amicus curiae adalah upaya mengintervensi, kata Castro, justru akan membuat lembaga peradilan kehilangan independensinya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kekuasaan Kehakiman, permohonan amicus curiae telah diatur pada ketentuan di Pasal 5 Undang-Undang tersebut.

Sehingga, Castro melanjutkan, amicus curiae diperlukan dan mesti ditampung dan dipertimbangkan oleh hakim karena merupakan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. "Jadi hal-hal yang tidak masuk dalam dinamika persidangan bisa ditutupi dengan memasukan amicus curiae," ujar dia.

Sebelumnya, Fahri Bachmid mengatakan, amicus curiae yang dimohonkan pada saat Majelis melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH adalah bentuk lain dari sikap intervensi kepada lembaga peradilan yang dibingkai dalam format hukum.

Advertising
Advertising

Pengajar di Universitas Muslim Indonesia itu berharap agar masyarakat dapat memberi keluasan bagi hakim konstitusi untuk memutus perkara sengketa pilpres secara objektif, tanpa "latah" mengikuti fenomena permohonan amicus curiae.

"Kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini," katanya.

Castro kembali tidak sependapat dengan pernyataan Fahri. Dia mengatakan, amicus curiae dapat dimohonkan kapan saja, baik pada masa persidangan berlangsung maupun saat fase krusial seperti RPH ini. "Lagipula hakim yang memutuskan. Toh, keterangan ahli saja belum tentu diterima sebagai pertimbangan. Tidak usah khawatir soal amicus curiae. Ini bukan intervensi," ujar Castro.

Pakar Kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona sepakat dengan pendapat Castro. Dia mengatakan, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Amicus curiae diperlukan sebagai pemberi perspektif alternatif bagi hakim dalam memutus perkara. "Ini partisipasi publik, tidak bisa dikatakan sebagai intervensi," kata Yance.

Kepada hakim konstitusi, Yance berharap agar amicus curiae yang dimohonkan pelbagai pihak dapat dibahas dan dijadikan sejumlah pertimbangan putusan. "Agar ke depan hal ini memberikan dampak positif terhadap praktik peradilan," ujar Yance.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan masukan dari individu ataupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun menaruh perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus.

Pilihan Editor: Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo


ANDI ADAM FATURAHMAN || AMELIA RAHIMA SARI

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

36 menit lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

1 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

4 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

7 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

8 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

11 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

12 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

13 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya