Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Selasa, 16 April 2024 21:09 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan surat amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2024 yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” ujar Hasto ketika ditemui di Gedung MK II, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Hasto kemudian menjelaskan pemikiran Megawati soal bagaimana Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. “Bahkan tempatnya pun dipilihkan di Ring 1 Istana sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa dan berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan,” ujarnya.

Hasto juga menyebut, baik Megawati maupun partainya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan membuat putusan perkara tersebut pada 22 April mendatang. “Hanya saja kami berharap agar keputusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” kata dia.

Politisi asal Yogyakarta itu pun menegaskan Megawati menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai bagian dari partai pengusung salah satu paslon dalam kontestasi pilpres. “Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah, apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres,” ujar Hasto.

Advertising
Advertising

Hasto hari ini mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK. Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa surat Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran.

Menurut dia, Megawati sampai menulis dengan tangan sendiri sebagai ungkapan perjuangan RA Kartini yang tidak pernah akan sia-sia. Sementara huruf merah yang digunakan mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Pilihan Editor: Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

Berita terkait

Setelah Try Soetrisno, MPR akan Temui SBY, JK, Megawati hingga Amien Rais

9 menit lalu

Setelah Try Soetrisno, MPR akan Temui SBY, JK, Megawati hingga Amien Rais

Pimpinan MPR telah melakukan kunjungan pertama ke Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, di kediamannya di Jl. Purwakarta No. 6, Menteng.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

17 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

1 hari lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

4 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

4 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya