Unas Ambil Tindakan Tegas Bila Kumba Terbukti Melakukan Pelanggaran
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 April 2024 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Nasional atau Unas mengeluarkan sikap resmi menanggapi kasus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas, Kumba Digdowiseiso yang diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya.
Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, mengatakan, pimpinan Universitas akan menindak tegas Kumba bila terbukti melakukan pelanggaran akademik sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh karenanya jika terbukti ada pelanggaran, Universitas Nasional akan menindak tegas bagi yang melanggarnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada," kata Marsudi dalam rilis yang diterima, Selasa 16 April 2024.
Marsudi mengatakan, pimpinan Unas berkomitmen menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai integritas insan akademis. Unas juga berkomitmen mengimplementasikan berbagai program kerja dengan perguruan tinggi dunia. "Guna memperoleh peringkat akreditasi terbaik pada level nasional dan level internasional," ujar Marsudi.
Marsudi mengatakan, pimpinan Unas menghimbau seluruh masyarakat luas dan insan akademis untuk tetap mengedepankan etika dan nilai-nilai integritas serta obyektivitas terhadap persoalan yang sedang berkembang.
Sebelumnya, Retraction Watch menuliskan laporan bahwa Kumba mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Terengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan sama sekali tidak mengenal nama Kumba.
“Kami bahkan tidak tahu siapa orang ini,” kata Safwan Mohd Nor dikutip dari Retraction Watch, Jumat 12 April 2024.
Nama Safwan tercantum di empat publikasi ilmiah yang tidak diindeks oleh Web of Science milik Clarivate. Ia menduga, publikasi ilmiah itu bermasalah. “Sepertinya ini seperti jurnal penipuan atau predator,” kata Safwan.
Ada nama 24 staf di Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah menerbitkan setidaknya 160 makalah di 2024.
Pilihan Editor: Dekan Unas Catut Nama Dosen UMT, Koordinator KIKA: Cara Culas Dapat Tunjangan