Tim Anies Klaim Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Perkuat Dalil Pemohon

Senin, 15 April 2024 18:50 WIB

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membuat dokumen bantahan terhadap keterangan para menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ada 8 keterangan menteri yang dibantah oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin. Menurut mereka, keterangan menteri di sidang sengketa pilpres tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain keterangan menteri, terdapat pula bantahan terhadap keterangan para saksi dan ahli dari tim 02.

Tim hukum Anies-Muhaimin juga menyebut beberapa keterangan menteri justru memperkuat dalil pemohon. Misalnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengaku tidak pernah mengusulkan Bantuan El Nino.

Bantuan El Nino tidak lagi dianggarkan di Kementerian Sosial pada 2024, sehingga terdapat penurunan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 86 triliun. Adapun anggaran perlindungan sosial pada 2023 sebesar Rp 78 triliun.

“Mensos mengaku keberatan untuk menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras karena ada persoalan administrasi (temuan BPK). Sehingga penyaluran beras yang sebelumnya ada di Kemensos tidak lagi ditangani Kemensos sejak Risma menjadi Menteri. Namun, enggan menjawab bahwa kewenangan itu digeser ke Bapanas oleh Presiden,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin, 15 April 2024. Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan itu memperkuat dalil pemohon.

Advertising
Advertising

Kemudian, terdapat keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengatakan “Kalau ada yang bilang bahwa 100 persen netral dan imparsial, pasti bohong.” Menurut Muhadjir, manusia ditakdirkan memiliki preferensi dan tendensi. “Tidak harus diperoleh secara akal sehat, pertimbangan rasional, tapi yang irasional pun bisa digunakan.” Kalimat tersebut dianggap oleh THN AMIN dapat mempekuat dalil timnya.

Adapun dalam sidang yang lalu, hal itu diungkap Muhadjir saat menjawab pernyataan dari hakim konstitusi Ridwan Mansyur. Muhadjir ditanyai terkait dua dalil permohonan dari pihak kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang aparatur negara dan menteri yang lekat dengan kegiatan kampanye.

Permohonan itu disebutkan Ridwan termasuk kaitannya dengan menggunakan fasilitas negara untuk politik. Muhadjir mengatakan dalam teori administrasi publik ada yang dinamakan eksternalitas negatif.

Menurut Menko PMK itu, eksternalitas negatif menggambarkan manusia yang pasti punya referensi dan tendensi. Ia menyebut setiap orang pasti memiliki kecenderungan. Meski begitu, Muhadjir menekankan bahwa pihaknya meminimalisir eksternalitas negatif tadi. Ia mengingatkan kembali soal amanah yang dipegang.

Terakhir, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dana bagi barang kepada warga yang digunakan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di berbagai daerah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari dana perlindungan sosial (perlinsos).

“Anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani saat sidang. Tim Hukum Anies menyebut kesaksian ini memperkuat dalil pemohon.

Adapun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

TIM TEMPO

Pilihan editor: Profil 3 Hakim MK yang Persoalkan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

23 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya