MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 15 April 2024 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Pada sidang penutupan sengketa Pilpres tersebut, MK memanggil empat menteri Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.
Setelah menyelesaikan sidang penutupan sengketa Pilpres 2024, MK akan membacakan keputusannya pada Senin, 22 April 2024 kelak. Namun, sebelum itu, MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.
Menurut Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, RPH untuk sengketa Pilpres 2024 akan dilangsungkan secara formal mulai esok hari, 16 April 2024. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan pihak-pihak dalam perkara.
“Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April 2024, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim,” jelas Enny, pada 8 April 2024.
Lebih lanjut, Enny mengungkapkan, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU dalam RPH, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan. MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam sengketa Pilpres 2024 usai berakhirnya tahapan persidangan perkara.
Tata Cara Pelaksanaan RPH
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi, RPH diselenggarakan untuk membahas surat-surat terkait dengan perkara, pembahasan perkara, pengambilan putusan, dan finalisasi putusan. RPH dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim.
Mengacu mkri.id, RPH memiliki tata cara dalam pelaksanaannya dan harus dipatuhi oleh setiap hakim dan pihak-pihak yang terlibat sebagai berikut, yaitu:
- Setiap hakim menandatangani daftar hadir sebelum mengikuti RPH
- Hakim menempati tempat duduk yang telah ditentukan
- Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti menyiapkan materi yang akan dibahas
- Ketua atau pimpinan rapat membuka dan menyampaikan agenda rapat
- Panitera atau panitera muda melaporkan materi yang akan dibahas
- Ketua rapat memberi kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya
- Hakim dapat memberikan saran, tanggapan, atau keberatan terkait pendapat hakim yang lain
- Petugas RPH menayangkan atau menampilkan materi yang akan dibahas
- Ketua rapat menyampaikan kesimpulan dalam rapat
- Ketua rapat menetapkan hakim drafter putusan
- Ketua rapat menutup rapat
- Petugas RPH membuat notula yang berisi fakta dan peristiwa selama RPH berlangsung dan ditandatangani oleh ketua dan panitera atau panitera muda.
Tata cara pelaksanaan RPH berdasarkan Peraturan MK yang telah ditetapkan tersebut harus ditaati sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara, termasuk sengketa Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud