MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

Senin, 15 April 2024 13:01 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Pada sidang penutupan sengketa Pilpres tersebut, MK memanggil empat menteri Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Setelah menyelesaikan sidang penutupan sengketa Pilpres 2024, MK akan membacakan keputusannya pada Senin, 22 April 2024 kelak. Namun, sebelum itu, MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.

Menurut Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, RPH untuk sengketa Pilpres 2024 akan dilangsungkan secara formal mulai esok hari, 16 April 2024. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan pihak-pihak dalam perkara.

“Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April 2024, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim,” jelas Enny, pada 8 April 2024.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Enny mengungkapkan, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU dalam RPH, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan. MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam sengketa Pilpres 2024 usai berakhirnya tahapan persidangan perkara.

Tata Cara Pelaksanaan RPH

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi, RPH diselenggarakan untuk membahas surat-surat terkait dengan perkara, pembahasan perkara, pengambilan putusan, dan finalisasi putusan. RPH dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim.

Mengacu mkri.id, RPH memiliki tata cara dalam pelaksanaannya dan harus dipatuhi oleh setiap hakim dan pihak-pihak yang terlibat sebagai berikut, yaitu:

  1. Setiap hakim menandatangani daftar hadir sebelum mengikuti RPH
  2. Hakim menempati tempat duduk yang telah ditentukan
  3. Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti menyiapkan materi yang akan dibahas
  4. Ketua atau pimpinan rapat membuka dan menyampaikan agenda rapat
  5. Panitera atau panitera muda melaporkan materi yang akan dibahas
  6. Ketua rapat memberi kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya
  7. Hakim dapat memberikan saran, tanggapan, atau keberatan terkait pendapat hakim yang lain
  8. Petugas RPH menayangkan atau menampilkan materi yang akan dibahas
  9. Ketua rapat menyampaikan kesimpulan dalam rapat
  10. Ketua rapat menetapkan hakim drafter putusan
  11. Ketua rapat menutup rapat
  12. Petugas RPH membuat notula yang berisi fakta dan peristiwa selama RPH berlangsung dan ditandatangani oleh ketua dan panitera atau panitera muda.

Tata cara pelaksanaan RPH berdasarkan Peraturan MK yang telah ditetapkan tersebut harus ditaati sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara, termasuk sengketa Pilpres 2024.

Pilihan Editor: Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Berita terkait

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

1 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

3 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

4 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

5 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

7 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dibantu Istri Airlangga Hartarto, Aghnia Punjabi Terus Tuntut Pelaku Penganiayaan Anaknya

7 jam lalu

Dibantu Istri Airlangga Hartarto, Aghnia Punjabi Terus Tuntut Pelaku Penganiayaan Anaknya

Aghnia Punjabi menuntut keadilan dari kasus penganiayaan anaknya. Ia mengaku dibantu oleh stri Airlangga Hartato untuk mempercepat penanganan kasus.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

10 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya