Besok, MK Terima Penyampaian Kesimpulan terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024

Senin, 15 April 2024 08:51 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres, Selasa besok, 16 April 2024.

Diketahui, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan PHPU Pilpres pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024, MK akan terlebih dulu menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan terkait. MK juga akan mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) formal pada Selasa besok, 16 April 2024.

Para hakim konstitusi saat ini tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa pilpres yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Tahapan penyampaian kesimpulan di MK

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun pada perkara sengketa Pilpres 2024, kata Suhartoyo, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan itu.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil RPH.

"Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," kata Enny.

Dia menuturkan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

"Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa," ujarnya.

Enny juga menegaskan tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan tidak boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.

AMELIA RAHIMA | ADINDA JASMINE

Pilihan editor: Tim Anies Sebut Hakim MK Hanya Perlu Hati Nurani untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Berita terkait

Bukan Cuma Buat Anies, Nasdem Buka Peluang Figur Lain untuk Maju Pilgub Jakarta

16 menit lalu

Bukan Cuma Buat Anies, Nasdem Buka Peluang Figur Lain untuk Maju Pilgub Jakarta

Anies menyebut dirinya sedang mempertimbangkan secara serius dorongan untuk maju kembali sebagai calon gubernur di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

6 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

6 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

9 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah

10 jam lalu

PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah

PKB telah berkomunikasi dengan Anies Baswedan perihal kans diusung maju pada Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Buka Peluang Usung Anies Maju Pilgub DKI, Nasdem: Anies Punya Histori

10 jam lalu

Buka Peluang Usung Anies Maju Pilgub DKI, Nasdem: Anies Punya Histori

Nasdem menyatakan terbuka bagi figur-figur yang mumpuni dan berwawasan global. Salah satunya Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

11 jam lalu

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

12 jam lalu

Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, karier militer Prabowo amblas, kisah cintanya dengan Titiek Soeharto pun ikut kandas.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

12 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

12 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya