Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

Sabtu, 6 April 2024 14:59 WIB

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres, pada Jumat kemarin, 5 April 2024.

Arief menegur Heddy adalah muridnya dan seharusnya tidak meminta 'mohon dipelajari' kepada MK.

"Ini ada mantan murid suruh dosennya mempelajari. Salah satu murid di Undip, kemudian juga Pak Hasyim itu asisten saya. Jadi ini kok saya suruh mempelajari," ujar Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK.

Teguran Arief ini bermula dari Heddy yang menolak menjawab pertanyaan Arief soal pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Heddy sebelumnya menyampaikan bahwa DKPP telah mengirimkan dokumen putusan tentang pelanggaran etik tujuh pimpinan KPU kepada MK. Isi putusan tersebut menyatakan kesalahan tujuh pimpinan KPU dan memberikan sanksi peringatan keras.

Advertising
Advertising

“Sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke Yang Mulia. Mohon untuk dipelajari," ungkap Heddy.

Heddy meminta agar majelis hakim MK tidak mendalami perkara tersebut lebih lanjut. Dia menilai, terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP, seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“DKPP meskipun sebagai penyelenggara pemilu diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," ujar Heddy.

Menurut Heddy, putusan DKPP sudah sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim MK, dan telah diserahkan seluruhnya untuk dilakukan pengkajian. Perkataan Heddy inilah yang kemudian menuai teguran dari Arief.

Soal sanksi peringatan keras terus-menerus ke KPU

Arief juga sempat mencecar Heddy terkait penjatuhan sanksi peringatan keras secara terus-menerus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief bertanya mengapa DKPP tidak pernah memberhentikan penyelenggara pemilu itu.

"Amarnya kemarin itu muncul di persidangan itu, amar yang pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" tanya Arief.

Amar putusan yang dimaksud Arief adalah putusan DKPP soal pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Amar putusan DKPP itu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh anggotanya melanggar etik karena menerima pencalonan Prabowo-Gibran.

Selanjutnya: Jawaban Heddy

<!--more-->

Menanggapi pertanyaan Arief, Heddy menjelaskan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi. Dari total 322 laporan yang masuk pada 2023, kata dia, beberapa kasus berujung merehabilitasi pihak yang teradu.

"Karena memang pengaduannya tidak terbukti. Jadi DKPP memang selama ini diharuskan merehabilitasi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti," kata dia.

Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian menyahuti, "Peringatan keras."

Arief lantas mengatakan sanksi peringatan keras terakhir itu seharusnya menjadi yang terakhir, sehingga tidak bisa dijatuhkan berkali-kali. Menurut catatan Tempo, Hasyim telah dijatuhi sanksi tiga kali pada 2022-2023.

"Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," ujar Arief.

Menjawab pertanyaan Arief, Heddy mengatakan DKPP berfokus pada pelanggaran etik yang diadukan dalam memutuskan perkara.

"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kami lakukan hukuman, putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujar Heddy.

Dia memaparkan, tidak semua pengaduan yang diterima DKPP akan diberikan sanksi. Contohnya dari 322 pengaduan di tahun 2023, kata dia, banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti.

"Dan sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan, mulai dari putusan yang sifatnya peringatan, peringatan keras, bahkan pemberhentian," tutur Heddy.

Heddy menyebutkan DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kabupaten/kota.

"Baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian dari jabatan," kata dia.

Diketahui pada sidang sengketa hasil pilpres 2024 Jumat kemarin, DKPP menjadi salah satu saksi, selain 4 menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi; Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Mensos Tri Rismaharini.

Dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) menjadi poin kunci dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke MK.

Gugatan tersebut diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan kubu Ganjar-Mahfud dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan editor: DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

59 menit lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

1 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

4 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

6 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

7 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

8 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

10 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

11 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya