Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan soal Perolehan Suara di Sidang Sengketa Pilpres

Sabtu, 6 April 2024 14:46 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa lembaganya telah memberikan sejumlah bukti terkait perolehan suara di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK. Salah satunya adalah formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut mencakup informasi tentang selisih suara, keterangan keberatan, dan tanda tangan saksi. Menurut dia, tindakan itu merupakan upaya KPU untuk bebicara di dalam persidangan.

“Jadi formulir D hasil di tingkat kecamtan sebanyak 7.277 kecamatan, kemudian formulir D hasil di tingkat kabupaten di 514 kabupaten kota dan form D hasil di 38 provinsi,” ujar Hasyim dalam keterangannya, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.

Hasyim yakin bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pasti akan mempertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak, termasuk jawaban KPU sebagai termohon serta alat bukti yang diajukan KPU.

Dalam keterangannya, Hasyim juga menyoroti bahwa hingga hari terakhir persidangan PHPU, pihaknya tidak menemukan kesalahan dalam perolehan suara yang menjadi sengketa.

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 ditentukan nama sengketa, yakni sebagai PHPU. Oleh karena itu, yang diperkarakan pemohon kepada termohon adalah perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

“Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak sama sekali soal suara saya di TPS ini seharusnya sekian, tapi ditulis KPU sekian, tidak ada,” ungkap Hasyim.

Hasyim menegaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 telah didalilkan bahwa penentuan pemenang dalam Pilpres harus memenuhi syarat perolehan suara lebih dari 50 persen secara nasional dan menang di setidaknya 20 persen provinsi di Indonesia.

Kemudian Hasyim mempertanyakan mengapa pemohon tidak mengajukan dalil terkait selisih perolehan suara, yang seharusnya menjadi pokok gugatan dalam PHPU.

Pada sidang PHPU 5 April 2024, kehadiran empat menteri kabinet Presiden Jokowi menjadi agenda utama untuk bersaksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang dipanggil yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Kehadiran para menteri di sidang PHPU telah diatur oleh keputusan Mahkamah karena keterangan mereka dianggap penting. Selain itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan masalah bansos.

Pilihan editor: Kata Gibran soal Kesaksian 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

23 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

21 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

23 jam lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya