Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Imam Hamdi
Sabtu, 6 April 2024 06:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Purnawirawan Polri Budi Waseso mengklaim tidak ada masalah soal pergantian posisi Direktur Utama Perum Bulog yang dijabatnya pada 2018-2023. Buwas, sapaan akrab Budi, mengatakan dia juga tidak pernah menolak arahan dari presiden soal bantuan sosial bansos.
Pergantian kepemimpinan Bulog disinggung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024. Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.
“Ada apa di balik itu? Kita ingin mengerti karena ini bisa disebut masalah cawe-cawe," kata Arief.
Ketika ditemui dalam kesempatan terpisah di Istana Kepresidenan Jakarta, Buwas mengatakan pergantian di jajaran tinggi Bulog merupakan hal yang biasa. Eks Kepala Badan Narkotika Nasional ini menyebut juga sudah mengisi jabatan itu selama lima tahun seperti menteri.
“Kalau pimpinan siapa pun mengatakan ganti ya diganti, nggak ada masalah,” kata Buwas.
Budi kemudian menjelaskan saat menjabat dia juga tidak pernah menolak bansos karena itu merupakan program pemerintah. Dia menekankan bahwa beras bulog merupakan beras pemerintah.
“Jadi kalau pemerintah atau negara ini mau menggunakan beras itu saya tugasnya hanya menyalurkan,” kata Buwas.
Isu bansos menjadi salah satuyang disorot dalam permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK.
Hari ini MK memanggil Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Para menteri menjelaskan proses pembuatan kebijakan bantuan sosial mulai dari penentuan hingga penganggaran, hingga penyaluran.
Pilihan editor: MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Perkara Sengketa Pilpres, Ini Alasannya