Airlangga Ungkap Penyebab Naiknya Anggaran Program Sosial 2024 di Sidang Sengketa Pilpres

Editor

Devy Ernis

Jumat, 5 April 2024 09:22 WIB

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penyebab kenaikan anggaran perlindungan sosial atau Perlinsos di sidang sengketa hasil Pilpres Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kenaikan anggaran Perlinsos pada tahun 2024 utamanya disumbang oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar rupiah," kata Airlangga di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Dia menjelaskan, realisasi harga jual minyak mentah di Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pada 2023 adalah US$ 78,43 per barel. Sedangkan asumsi harga ICP pada 2024 naik menjadi US$ 82 per barel.

Airlangga menjelaskan, nilai tukar rupiah juga mengalami kenaikan. Rata-rata nilai tukar pada 2023 adalah Rp 15.230 per US$, dan naik menjadi rata-rata Rp 15.664 per US$ pada 2024.

"Kenaikan harga dan nilai tukar ini berimplikasi pada kenaikan subsidi energi di 2024 bila dibandingkan 2023, juga terjadi kenaikan volume BBM dari 16,5 juta kiloliter menjadi 19,5 juta kiloliter," ujar Airlangga.

Advertising
Advertising

Anggaran perlindungan sosial yang terbesar, kata dia, berupa subsidi BBM, listrik, LPG, pupuk, kewajiban pelayanan publik atau PSO, dan kredit program. "Jadi kenaikan BBM itu salah satu komposisi yang utama, Yang Mulia," kata Airlangga.

Selain Airlangga, hadir juga tiga menteri lainnya di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. Ketiganya adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketiganya dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. yang mengatakan bantuan sosial atau bansos menjadi instrumen untuk memenangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pilihan Editor: Menko PMK Muhadjir Jelaskan Soal Bansos hingga Subsidi di Sidang Sengketa Pilpres MK

Berita terkait

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

1 hari lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

3 hari lalu

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelamatan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya