Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Reporter

Tempo.co

Kamis, 4 April 2024 21:06 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah dalam sesi pemaparan keterangannya.

“Ada dua sampai tiga kali Saudara ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi?” kata Saldi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 April 2024.

Halilul berujar frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024. Salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah dalam proses pemilu.

“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof.,” ucap Halilul.

“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah, ya?” ujar Saldi.

“Kan tadi saya menyimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah,” kata Halilul.

Saldi mengatakan pernyataan ahli seharusnya jelas atau clear, sebab keterangan tersebut akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. “Nanti kita lihat bersama risalahnya,” ucap Wakil Ketua MK itu.

Halilul memang sempat menyebutkan frasa calon dukungan pemerintah. “Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas,” ucapnya.

Menurut Halilul jika penjabat kepala daerah diminta memenangkan pasangan calon tertentu, maka suara pasangan calon tersebut tinggi di daerah yang banyak penjabat kepala daerahnya, seperti di Provinsi Aceh. Namun, Prabowo-Gibran kalah di provinsi itu.

“Aceh itu ada 24 kepala daerah. 23-nya adalah penjabat. 95 persen penjabat semuanya. Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen,” kata dia.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kemudian membandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang paling sedikit penjabatnya. “Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka, kalau kita menggunakan keyakinan itu empiriknya tidak terlihat,” tutur Halilul.

Adapun di DKI Jakarta, kata dia, suara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran bersaing ketat. Padahal DKI Jakarta juga dikendalikan oleh penjabat gubernur. “Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat. Nyatanya calon 1 dan 2 mirip-mirip, menang nomor 2, tapi selisih 3 ribuan. Kalau dia efektif betul, seharusnya 100 persen mendekati 80 persen, karena semua aparatur pemerintahan DKI Jakarta di bawah kendali gubernur 100 persen,” kata dia.

Selama proses sidang PHPU, Saldi Isra yang juga profesor hukum Universitas Andalas itu mengkritisi setiap ucapan ahli serta tim hukum pemohon maupun termohon. Berikut rangkumannya selama proses sidang berlangsung:

MINTA AHLI PRABOWO BELAJAR LAGI KE YUSRIL

Saldi juga meminta ahli yang diajukan Kubu Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres, Margarito Kamis, belajar lagi dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran sekaligus pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Saldi mengatakan dirinya senang karena Margarito mengawali keterangannya dengan statement Yusril. Hakim konstitusi itu menyebut Yusril adalah gurunya dan Margarito.

"Saya masih ingat—sebagai seorang murid Profesor Yusril—Pak Margarito belum mengambil semua ilmu beliau menurut saya," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Advertising
Advertising

Saldi menceritakan, pada sekitar 2001 atau 2002, Yusril sempat berdebat dengan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Harun Al Rasyid. Keduanya berdebat mengenai TAP MPR. Saat itu, Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum.

"Prof. Yusril mengatakan betapa pun hebatnya seorang ahli, tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalau di bawah dalam konteks hukum," ujar Saldi menirukan Yusril.

Oleh sebab itu, Saldi meminta agar Margarito tidak menegasikan putusan pengadilan. Dia pun meminta Margarito belajar lagi. "Mungkin nanti Pak Margarito selesai ini, datang lagi ke Prof. Yusril untuk menuntut ilmu beliau, secara kaffah," ujar Saldi Isra.

TEGUR HOTMAN PARIS

Sebelumnya pada Rabu kemarin, 3 April 2024 Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menganggap pembahasan Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi KPU, yaitu pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.

Hotman mengutip pertanyaan dari hakim MK Arief Hidayat yang menyebut pada akhirnya hasil Pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, namun penghitungan berjenjang. Karena itu, Hotman menanyakan mengapa saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap.

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," kata Hotman.

Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia.

Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," ucap Saldi Isra.

Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting.

AMELIA RAHMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan Editor: Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

1 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

1 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

4 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

6 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

7 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

8 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

12 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

13 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya