Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK agar Jokowi Dihadirkan dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Kamis, 4 April 2024 18:15 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto (dua kanan) menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK agar Presiden Jokowi turut dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Melalui surat terbuka yang dilayangkan pada hari ini, Kamis, 4 April 2024, koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya Pemilihan Umum. Termasuk turut andil dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

“Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Jokowi di Sidang MK,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 April 2024.

Menurut Usman, Presiden Jokowi juga perlu memberikan keterangan atas adanya indikasi politisasi bantuan sosial atau Bansos oleh Presiden dan juga jajaran menterinya, yang digunakan sebagai alat kampanye Pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

Dalam surat terbuka itu juga tertulis, permasalahan krusial lainnya dalam sengketa Pemilu tahun ini adalah adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa, bahkan diwarnai ketidaknetralan Pj. Kepala Daerah serta ketidaknetralan aparat Polri dan TNI. Mereka menilai, hal tersebut yang membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melesat tinggi secara tidak semestinya.

Advertising
Advertising

Melalui UUD 1945, Pasal 17 menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Berdasarkan beleid tersebut, menurut mereka, tidak ada kerja para menteri yang tidak diketahui oleh Presiden.

"Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial,” demikian salah satu bunyi potongan surat terbuka tersebut.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil menilai, kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang MK diperlukan untuk memberikan hak membela diri, agar keadilan dapat terungkap.

“Sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam mempengaruhi proses Pemilu sedemikian rupa telah memberi keuntungan elektoral bagi Paslon 02, termasuk putera Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka,” tulis koalisi masyarakat sipil, dalam suratnya.

Penyerahan surat terbuka ke MK pada hari ini diwakili oleh mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni. Mereka mewakili 6 individu lainnya seperti mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Pengajar Hukum Tata Negara Feri Amsari, dan lainnya. Turut andil pula enam organisasi masyarakat seperti Gerakan Salam 4 Jari dan Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT).

Pilihan Editor: Hari Ini, Kubu Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

5 jam lalu

PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah menjelang pilkada yang terus dihujani kritik berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

21 Juni Bukan Hanya HUT Jokowi, Ini Beberapa Tokoh Lain Rayakan Ulang Tahun

6 jam lalu

21 Juni Bukan Hanya HUT Jokowi, Ini Beberapa Tokoh Lain Rayakan Ulang Tahun

Selain Jokowi, 21 Juni menjadi tanggal lahir beberapa tokoh dalam dan luar negeri. Mulai Hamdan Zoelva, Ignasius Jonan, Lyodra, hingga Michel Platini.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hampiri Jokowi di Halim, Langsung Ucapkan Selamat Ulang Tahun

7 jam lalu

Prabowo Hampiri Jokowi di Halim, Langsung Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Keterangan tertulis Kementerian Pertahanan menyebut Prabowo menemui Jokowi seusai jam berkantor di kementerian.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Jokowi Setuju Bentuk Family Office di Indonesia, Apa Lagi Itu?

7 jam lalu

Luhut Sebut Jokowi Setuju Bentuk Family Office di Indonesia, Apa Lagi Itu?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Jokowi sudah menyetujui pembentukan family office di Indonesia. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Tanaman Kratom: Riset Lanjutan hingga Menunggu Regulasi

8 jam lalu

Tanaman Kratom: Riset Lanjutan hingga Menunggu Regulasi

BNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset

Baca Selengkapnya

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

9 jam lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Jokowi Bukti Apresiasi Masyarakat

9 jam lalu

Istana Sebut Tingkat Kepuasan Tinggi terhadap Jokowi Bukti Apresiasi Masyarakat

Istana kepresidenan mengatakan Jokowi akan melanjutkan konsistensi kepemimpinan menjelang berakhirnya masa jabatan pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk 9 Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo Jadi Ketuanya

9 jam lalu

Jokowi Tunjuk 9 Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo Jadi Ketuanya

Jokowi memilih 9 nama untuk Pansel Kompolnas menyusul masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 - 2024 yang akan berakhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

PBHI Desak Pelibatan Publik dalam Seleksi Anggota Kompolnas

10 jam lalu

PBHI Desak Pelibatan Publik dalam Seleksi Anggota Kompolnas

Kompolnas yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Polri berada pada jalur-jalur rel yang tepat dan tidak melenceng.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

11 jam lalu

Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

Pemerintah sepakat atur tata niaga kratom. Zulikifli Hasan akan terbitkan Permendag.

Baca Selengkapnya