Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 4 April 2024 13:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI Puan Maharani enggan membahas banyak terkait kabar masuknya revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Puan menggelengkan kepala ketika ditanya awak media perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Dalam konferensi pers itu, Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Sebelum menjawab, Puan terlebih dulu menoleh ke arah Dasco. Dasco terpantau berbicara sedikit kepada Puan namun tidak terdengar. Puan kemudian langsung menjawab pertanyaan itu melalui microphone di depannya.
“Enggak ada,” jawab Puan.
Sebelumnya, Puan mengatakan partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3. “Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak denger (ada rencana revisi UU MD3). Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR,” ujarnya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan proses Pemilu sudah berjalan dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada. Dia pun bertanya kepada Dasco untuk memperkuat pernyataannya bahwa pimpinan sepakat tidak melakukan revisi UU MD3.
"Enggak pernah dengar kan, Pak Dasco, kan?" tanya Puan ke Dasco. “Enggak ada,” jawab Dasco.
Adapun terkait peluang dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR, Puan hanya menjawab secara normatif. Dia menegaskan partai pemenang pemilu legislatif masih berhak menjadi ketua DPR.
“Pemenang Pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018, kursi Ketua DPR memang diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.
Pilihan Editor: Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan