Ketua Bawaslu Jelaskan Mengapa Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Langgar Aturan Pemilu

Kamis, 4 April 2024 06:10 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan mengapa pertemuan Presiden Jokowi dengan capres nomor urut 02 sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak melanggar aturan Pemilu.

Hal ini diungkapkan Rahmat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden alias PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 3 April 2024. Pada sidang ini, Bawaslu menjadi pemberi keterangan atas perkara yang dimohonkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Kami bisa menyatakan, misalnya pertemuan Pak Presiden dengan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa ini rasa-rasanya melakukan kampanye," kata Bagja, sapaannya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Bagja menuturkan, rasa itu tidak bisa diadili. Dia pun menyinggung Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU yang menyatakan seseorang dikatakan melanggar aturan kampanye jika memenuhi tiga unsur.

Namun, Bagja tak menjelaskan secara detail apa saja unsur-unsur tersebut. Oleh sebab itu, lanjut dia, pertemuan Jokowi dan Prabowo tersebut agak susah dikatakan melanggar aturan Pemilu.

Advertising
Advertising

"Mengenai pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan, itu juga agak sulit," ucap Bagja.

Meski begitu, Jokowi sebenarnya bisa ditindak. Namun, hanya jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak masyarakat memilih salah satu paslon.

"Kalau misalnya Pak Jokowi menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak, Yang Mulia," ucap Bagja. "Kalau yang bersangkutan melakukan kampanye, baru bisa kita tindaklanjuti."

Sidang PHPU Pilpres pada Rabu, 3 April merupakan yang keempat. Agendanya adalah pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.

Selain KPU dan Bawaslu, hadir juga Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Pilihan Editor: PM Jepang Beri Selamat atas Kemenangan Pilpres ke Prabowo saat Bertemu di Tokyo

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

9 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

11 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

11 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

14 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya