Refly Harun Minta Hakim MK Peringatkan Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 3 April 2024 13:45 WIB

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk memperingatkan Hotman Paris Hutapea yang menjadi Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran. Refly bahkan menyebut Hotman dengan panggilan 'Hotmen'.

Hal ini diungkapkan Refly dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada hari ini. "Tolong Majelis Hakim, diperingatkan itu Saudara Hotmen yang bilang ngeyel-ngeyel," kata Refly pada Rabu, 3 April 2024 di Jakarta

Refly mengucapkan hal tersebut sembari menunjuk Hotman dengan tangan kanannya. Hakim MK Arief Hidayat lalu menenangkan Refly Harun. "Sudah ya. Jadi mohon pengertian bersama, di forum ini kita sopan dengan menggunakan bahasa yang baik sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia," ucap Arief.

Adapun pernyataan itu berawal dari Hotman yang menyahuti 'ngeyel' ketika Refly sedang berbicara. Sahutan Hotman bahkan terdengar hingga balkon tempat wartawan memantau sidang.

Mulanya, Refly menanggapi keterangan yang disampaikan oleh ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andre Putra Hermawan. Refly menuturkan, ada surat dari KPU untuk menunda rekapitulasi manual berjenjang di panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Advertising
Advertising

"Dan pada waktu itu, konon katanya alasannya karena Sirekap dalam perbaikan," ujar Refly. Dia lantas mempertanyakan penundaan ini. Jika Sirekap tidak berhubungan dengan perolehan suara, kata dia, mengapa rekapitulasinya ditunda.

Apalagi, Refly menyebut, pada waktu itu muncul spekulasi bahwa rekapitulasi ditunda untuk memperbaiki angkanya. Sebab, menurut dalil Kubu Anies-Muhaimin, Sirekap adalah alat bantu kecurangan. "Jadi dia memandu angka-angka, kemudian jenjangnya di sini akan mengikuti. Ini yang terjadi, makanya angkanya sama terus 58 persen," ucap Refly.

Pilihan editor: Jokowi Buka Suara soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Itu Rencana Lama

Berita terkait

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

13 jam lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

3 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

4 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

10 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

11 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

11 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

11 hari lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

12 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya