Daftar Saksi dan Ahli yang Dihadirkan KPU-Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Rabu, 3 April 2024 08:54 WIB

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menghadirkan tiga orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 3 April 2024. Rinciannya, ada dua saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan juga menghadirkan tujuh saksi dan satu ahli.

"Persidangan perkara nomor 22/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Suhartoyo sembari mengetuk palu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.Secara total, KPU akan menghadirkan 1 orang ahli dalam persidangan pada hari ini. Berikut daftarnya:

Ahli KPU
1. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU
Selain menghadirkan ahli, KPU juga membawa 2 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:
Saksi KPU
1. Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D - Pengembang Sirekap ITB
2. Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs - Pusdatin KPU
Sementara itu, Bawaslu akan menghadirkan 1 orang ahli dalam persidangan pada hari ini. Berikut daftarnya:
Ahli Bawaslu
1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)
Selain menghadirkan ahli, Bawaslu juga membawa 7 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:
Saksi Bawaslu
1. Iji Jaelani
2. Hari Darmanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir

Selain KPU dan Bawaslu, hadir pula pihak pemohon yaitu kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait. Sejumlah pengacara kondang dan pakar hukum hadir membela Paslon nomor urut dua itu, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, OC. Kaligis, Hotman Paris, dan sebagainya.

Adapun, sebelumnya MK telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli dari masing-masing pemohon yaitu kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Advertising
Advertising

Pilihan editor: Surat Panggilan ke 4 Menteri Sudah Dikirim, Jubir MK: Wajib Hadir

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya