Saksi Kubu Ganjar Bawa Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 2 April 2024 21:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Suprapto, membawa beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Suprapto di tengah kesaksiannya menunjukkan beras dengan kemasan 5 kilogram merek SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan). Beras ini diproduksi oleh BUMN Badan Urusan Logistik alias Bulog.
"Itu beras ya, Pak Suprapto?" tanya Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Suprapto lalu mengiyakan. "Beras dari Bulog, tapi ada logo stiker Prabowo-Gibran."
Suhartoyo menyebut beras tersebut dijadikan barang bukti. "Itu dijadikan barang bukti," kata dia.
Suprapto mengiyakan "Nah, ini barang bukti Pak."
Dia lantas menunjukkan beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran. Suprapto juga menjelaskan kronologi kejadian.
Pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 15.00, dirinya sedang beristirahat di rumahnya yang berada di Medan. Lalu tba-tiba ada tamu mengucapkan salam.
"Nah disambut istri saya, waalaikumsalam," ujar Suprapto.
Tamu tersebut adalah kepala lingkungan atau Keplin 1 bernama Supriyadi. Dia lah yang memberikan beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran itu.
"Dia mengatakan ini ada beras bansos, tapi nanti untuk 02 ya. Jangan lupa ya, jangan lupa untuk 02," kata Suprapto menirukan ucapan Supriyadi.
Mendengar hal tersebut, Suprapto langsung keluar dari kamar. "Saya mengatakan kamu jangan paksa-paksa," ujar dia.
Kepala lingkungan itu lalu pergi dari rumahnya. Namun, beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran itu ditinggal di rumah Suprapto.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud. Agendanya pemeriksaan saksi dan ahli. Sehari sebelumnya, Kubu Anies-Muhaimin telah melakukan sidang dengan agenda tersebut.
Pada sidang pekan lalu pada Kamis, 28 Maret 2024, telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
Pilihan Editor: Hasto Bilang Megawati Siap Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres Jika Dipanggil