Ma'ruf Amin Tak Masalah MK Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Selasa, 2 April 2024 19:47 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) Dua, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilahkan Mahkamah Konstitusi memanggil para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diminta keterangan dalam sidang sengketa Pilpres. Rais Aam Nahdlatul Ulama ini menilai MK perlu memutuskan perkara dengan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan yang lebih komprehensif termasuk dari para menteri.

MK menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri kabinet Jokowi pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan ini diputuskan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024, menyusul kekhawatiran yang disampaikan kubu pemohon soal intervensi Jokowi di Pilpres.

Sejumlah menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Saya kira itu kewajiban konstitusional,” kata Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024, dikutip dari keterangan Sekretariat Presiden.

Ma’ruf optimistis setelah para menteri itu memberikan keterangan, masalah yang diperkarakan bakal lebih jelas. Perihal kelanjutannya jalannya sidang, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.

Advertising
Advertising

Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres kali ini, Ma’ruf kembali menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.

Ketika ditanya awak media apakah akan memberikan arahan khusus kepada para menteri tersebut sebelum hadir di sidang MK, Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi masukan apapun. “Karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah,” kata Ma'ruf.

Istana Kepresidenan sebelumnya menegaskan pemerintah bukan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di MK. Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono dalam pesan pada Selasa, 2 Maret 2024, mengatakan MK berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Tidak ada penyesuaian soal substansi apa yang ingin disampaikan.

Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi kemarin. Suhartoyo mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Dia menegaskan pemanggilan ini bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.

Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan terkait politisasi bansos. "Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ucap Suhartoyo, kemarin.

Pilihan Editor: Soal Tudingan Politisasi Bansos dalam Pilpres 2024, Gibran: Silakan Dibuktikan

Berita terkait

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

1 hari lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

4 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

5 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

11 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

11 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

11 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

11 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

11 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya