Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Selasa, 2 April 2024 17:27 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyayangkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebarkan misinformasi tentang putusan Dewan Pers. Sebab, kata dia, Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Di depan Komisi Investasi DPR pada Senin, 1 April 2024, Bahlil kembali memelintir putusan Dewan Pers tentang liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Putusan yang dimaksud Bahlil adalah pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Tanggal 18 Maret 2023. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan, Dewan Pers telah memerintahkan mereka minta maaf kepada dia sebagai pengadu sekaligus melanggar Pasal 1.

Setri, pada Selasa, 2 April 2024, mengatakan, dengan menyatakan dalam rapat resmi bahwa Tempo minta maaf, mereka yang tak memahami isunya akan menilai Dewan Pers memerintahkan Tempo minta maaf atas keseluruhan liputan tersebut.

“Misinformasi ini akan menimbulkan dugaan Tempo telah salah menulis fakta,” kata Setri. “Padahal, yang keliru hanya satu kata saja, bukan liputan secara keseluruhan.”

Tempo mengingatkan Bahlil agar tak menyampaikan fakta sepotong-sepotong untuk menguntungkan kedudukannya. Sebab, sebagai pejabat publik apalagi dalam rapat resmi, pernyataan Bahlil akan dicatat dalam lembar negara. Menyampaikan fakta yang tak sesuai kenyataan akan menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat. “Dia memikul muruah menteri yang terhormat dalam setiap pernyataannya,” kata Setri.

Advertising
Advertising

Ketika rapat dengan Komisi IV DPR kemarin, Bahlil mengatakan Tempo sudah dia bawa ke Dewan Pers. Eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengatakan Dewan Pers sudah memberikan keputusan yang memerintahkan Tempo minta maaf kepada dia sebagai pengadu dan sekaligus melanggar pasal 1 dengan sanksi memberikan klarifikasi secara proporsional.

“Dan mereka (Tempo) sudah minta maaf,” kata Bahlil seperti disiarkan YouTube Komisi IV DPR pada 1 April 2024.

Bahlil mengadukan liputan yang menyebut ia dan orang-orang dekatnya meminta fee dan saham untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan yang dicabut. PPR Dewan Pers menyatakan liputan tersebut tidak melanggar kode etik.

Adapun perintah Dewan Pers agar Tempo minta maaf spesifik terkait keterangan sampul yang keliru. Tempo menyebut “Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel”. Seharusnya, kata “ribuan” tertulis “ratusan” karena faktanya baru 109 izin usaha nikel yang dicabut. Sementara kata ribuan mengacu pada 2.078 izin usaha pertambangan secara keseluruhan yang dicabut Bahlil.

Pilihan Editor: Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Berita terkait

Ledakan Tungku Smelter: dari Janji Bahlil untuk Memperbaiki hingga Keheranan Anggota DPR

2 hari lalu

Ledakan Tungku Smelter: dari Janji Bahlil untuk Memperbaiki hingga Keheranan Anggota DPR

Ledakan tungku smelter kembali terjadi. Kali ini dialami oleh PT Kalimantan Ferro Industry atau PT KFI di Kuta Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

2 hari lalu

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

3 hari lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

3 hari lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

4 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 hari lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

5 hari lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

5 hari lalu

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

5 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya